Buton Utara, SastraNews.id – Pembangunan asrama mahasiwa Buton Utara (Butur) mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Sorotan itu timbul akibat belum adanya kejelasan pemanfaatannya hingga saat ini. Meski sudah dibangun sejak tahun 2021, namun hingga saat ini belum juga difungksikan. “Tidak ada sengketa,lahan itu sah telah dihibahkan ke pemda sebelum dibangun tahun 2021 lalu, gedungnya sudah kelar dan sudah di resmikan bupati sebelumnya, jangan ciptakan opini seolah sedang dalam sengketa kemudian dibuat jadi alasan utama bangunan itu belum bisa di gunakan”.tegas La Ode Muhamad Rahim. Menanggapi pernyataan korlap aksi demonstrasi di Kantor Bupati Butur, Kamis, 13 November 2025 kemarin.
Rahim mengungkapkan,justru pemda butur yang kini di nahkodai oleh Afirudin Mathara- Rahman dinilai tidak perpihak pada kepentingan mahasiswa,Anggaran untuk belanja pengadaan perabot atau kelengkapan mahasiswa di asrama di hapus pada momen efisiensi anggaran beberapa waktu lalu.Selain itu,proyek pembangunan pagar dan penataan halaman asrama dihapus,padahal program tersebut telah termuat dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) APBD Butur tahun 2025.
Sebagai masyarakat asli Butur, dirinya terpanggil untuk menelusuri fakta hilangnya tiga item program tersebut,dari investigasi ia menemukan ada dugaan belanja pengadaan perabot rumah jabatan(Rujab) pasca efisiensi anggaran.
“Saya dapat informasi bahwa ada belanja pengadaan perabot rujab setelah efisiensi anggaran kemarin itu,saya akan telusuri kebar itu. kasihan adik-adik kita harusnya mereka sudah tempati gedung itu dengan fasilitas lengkap yang sudah direncanakan di APBD,” Tegas Pria penduduk asli lasora Butur itu.
Berikut untuk diketahui lanjut Rahim,
dokumen Hibah tanah lokasi pembangunan gedung asrama mahasiswa Buton Utara (Butur),telah diserahterima antara pemilik lahan yang di wakili oleh seluruh ahli waris bersama pemda Butur yang di wakili langsung oleh Bupati Butur Periode 2021-2025 Dr.H Muh Ridwan Zakaria.,MSi.
Pada tgl 10 Agustus 2021.
Dokumen berita acara serah terima hibah tersebut menjadi bukti sah dan memiliki kekuatan hukum dan mengikat atas diserahkannya hak atas tanah dari kepemilikan pribadi kepada pemda Butur.Dokumen tersebut juga menjadi dasar yang sah lahan tersebut dapat digunakan untuk lokasi pembagunan gedung asrama mahasiswa Butur.
Kedua belah pihak menyepakati beberapa ketentuan dimuat dalam dokumen serah terima hibah tersebut,di jelaskan bahwa pihak ahli waris
menghibahkan tanah untuk lokasi pembagunan gedung asrama kepada Pemda Butur secara gratis atau tanpa biaya ganti rugi seluas 665 m² dari luas total 1.996 m² gambar situasi dalam sertifikasi nomor : 1400/1995, tertanggal 08 November 1985 atas nama Drs.Muhammad Husni Zakaria.
Selanjutnya ketentuan mengenai proses pemisahan sertifikat dan segala bentuk urusan balik nama menjadi kewajiban pemda butur. Tak terkecui seluruh dokumen dan biaya yang di perlukan, semua menjadi tanggung jawab Penerima Hibah atau Pemda Butur.
Laporan : Anto















