Kendari, SastraNews.id – Pusat Studi Konstitusi Mahasiswa Indonesia (PUSKOM) dengan tegas mengecam tindakan PT. Ramadhan Moramo Raya yang telah menahan ijazah pekerja. Ini merupakan praktik yang sangat megerikan dan menyedihkan sebab peruhaan berlaku sewenang-wenang ini adalah sebuah pelanggaran serius terhadap hukum positif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan hak asasi manusia.
PUSKOM menilai bahwa menahan atau menguasai ijazah pekerja tanpa dasar hukum yang sah adalah kejahatan terhadap pekerja ini modus penggelapan dokumen penting yang berimplikasi pada pidana. Ijazah adalah dokumen resmi negara yang tidak boleh dipindah tangankan apalagi ditahan oleh pihak lain dengan alasan apa pun.
PUSKOM telah resmi melaporkan kasus penahanan ijazah tersebut kepada Kepolisian Nagara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara “Direktorat Reserse Kriminal Umum” sejak 4 September 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan maupun informasi mengenai perkembangan laporan tersebut.
Ketua Umum PUSKOM, Ali Kamri, S.H., menegaskan bahwa lambatnya kinerja aparat kepolisian dalam menangani laporan ini menimbulkan kecurigaan publik dan memperkuat kesan bahwa aparat hukum tidak serius dalam menegakkan aturan. “Kami menilai Polda Sultra lamban, tidak terukur, dan seakan membiarkan kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu praktik perbudakan modern ini terus berlangsung. Jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian hukum, maka PUSKOM bersama elemen mahasiswa dan masyarakat akan turun ke jalan dan menggeruduk Polda Sultra,” ucap Ali
Lambannya respon kepolisian dalam kasus ini seakan menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap rakyat kecil bukanlah prioritas, sementara perusahaan pelaku pelanggaran justru seperti diberi ruang aman. “Jika kepolisian tidak segera menindaklanjuti laporan penggelapan ijazah ini, maka Polda Sultra bukan hanya gagal menjalankan tugas konstitusionalnya, tetapi juga menambah panjang daftar pengkhianatan terhadap amanat rakyat,” tegasnya
Keadilan tidak boleh ditunda. Lambannya Polda Sultra adalah bentuk ketidakseriusan yang bisa memicu kembali gelombang kemarahan publik.
Ali menjelaskan, bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan:
• Pasal 21 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan pekerja berhak atas kebebasan dan hak sipilnya.
• Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak bekerja serta mendapat perlakuan adil dalam hubungan kerja.
• Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.
Ia juga mengingatkan, jika Polda Sultra gagal menindaklanjuti laporan ini dengan cepat, maka bukan hanya citra kepolisian yang runtuh di mata publik, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Penulis: Gusti Kahar