Kendari, SastraNews.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Penegak Hukum Indonesia (APHI) menggeruduk Polda Sultra, Jumat (29/8). Kedatangan mereka guna mempertanyakan penanganan perkara dugaan korupsi pada program pengembangan bibit tanaman tebu di Desa Anawua, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka tahun 2015. Proyek dengan anggaran Rp 6,6 miliar itu diduga gagal dan tak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pernyataan itu dikemukakan Koordinator Lapangan APHI, Fajar, saat menyampaikan orasinya. Katanya, perkara ini telah dilaporkan sebagaimana tanda bukti laporan dengan register Nomor : STPL/232/VI/2024/Ditreskrimsus Polda Sultra, tanggal 10 Juni 2024. Karena itu, kata dia, masyarakat ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polda Sultra.
“Kami datang karena hingga sampai dengan saat ini belum adanya kepastian hukum dan titik terang terhadap perkembangan dari laporan tersebut, apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak,” ungkapnya.
Kepada penyidik, Aco, salah satu massa APHI, mengatakan kedatangannya sebagai warga Kolaka untuk memperjelas proses penanganan perkara ini. Sehingga warga bisa mengetahui proses yang dilakukan pihak kepolisian.
“Kami tidak dalam hal mengintervensi pihak kepolisian. Kami hanya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan perkara yang dilaporkan sejak tahun lalu oleh sudara Amir,” bebernya.
Usai bertemu penyidik, Aco, menambahkan pihak terlapor (Ketua Kelompok Tani Desa Anawua) sudah pernah dimintai keterangannya. Tapi penyidik masi butuh data tambahan agar bisa mengetahui secara terang duduk persoalan perkara ini.
Ia berharap pihak kepolisian mempercepat proses penanganan perkara. Dengan begitu warga Kolaka bisa mengetahui status dari kasus dengan terlapor ketua kelompok tani Desa Anawua. (red)