• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Kamis, 31 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Daerah

Sambangi Harita Group, PT. GKP Diminta Angkat Kaki dari Pulau Wawonii

by Kamal Sastra
10/01/2025
in Daerah, Hukum, Konawe Kepulawan, Nasional, Tambang
Sambangi Harita Group, PT. GKP Diminta Angkat Kaki dari Pulau Wawonii

Jaringan aktivis mahasiswa hukum Provinsi Sultra saat demonstrasi di kantor Harita Group

16
SHARES
326
VIEWS

Jakarta, 10 SastraNews.id – Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan kantor pusat Harita Group untuk mendesak agar anak perusahaannya, PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan angkat kaki dari Pulau Wawonii, sebuah pulau yang terletak di Kabupaten Kepulauan Wawonii, Sulawesi Tenggara.

Muhammad Rahim, Koordinator Lapangan dari Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta, dalam orasinya menyatakan bahwa PT. GKP telah melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di wilayah tersebut. Hal ini didasarkan pada sejumlah putusan hukum yang jelas melarang aktivitas pertambangan di wilayah pulau pesisir kecil, termasuk di Pulau Wawonii, yang memiliki nilai ekosistem yang sangat rentan terhadap kerusakan.

Akibat dari ulah perusahaan ini telah menimbulkan berbagai macam problematika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat setempat, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air laut yang merugikan para nelayan, hingga konflik horizontal antara pihak perusahaan dan masyarakat. Pulau Wawonii, yang bergantung pada laut sebagai pusat perekonomian utama, kini menghadapi ancaman besar terhadap kelangsungan hidup warganya.

“PT. Gema Kreasi Perdana telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang aktivitas pertambangan di kawasan pesisir kecil, seharusnya PT. GKP segera menghentikan seluruh operasinya,” kata Rahim dengan tegas.

Beberapa putusan yang menguatkan tuntutan tersebut adalah:

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang melarang pertambangan di kawasan pesisir kecil.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 14 P/HUM/2023, yang menegaskan kembali larangan tersebut.
Putusan MA yang membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT. GKP pada 7 Oktober 2024, yang semakin menegaskan ilegalitas aktivitas pertambangan perusahaan tersebut di Pulau Wawonii.

Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta juga menyoroti keterlibatan aktor intelektual dalam perusahaan tersebut, yakni Hendra Surya dan Bambang Murtiyoso, yang diduga kuat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa kedua petinggi PT. GKP, serta memastikan bahwa mereka dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Muhammad Rahim menambahkan bahwa tindakan PT. GKP yang terus melanjutkan aktivitas pertambangan meskipun telah dilarang secara tegas oleh lembaga peradilan tertinggi Indonesia mencerminkan sikap tidak hormat terhadap hukum dan ketentuan yang berlaku. “Tindakan mereka ini mencederai prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua pihak. Kami, bersama masyarakat, tidak akan tinggal diam melihat hukum yang semestinya dihormati malah dilanggar,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, mereka juga mendesak Harita Group sebagai induk perusahaan PT. GKP untuk segera bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem Pulau Wawonii. Selain itu, mereka menyerukan agar pemerintah lebih tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga serta keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.

Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dan berjuang untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat Wawonii. “Kami akan terus berada di garis depan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan hak-hak masyarakat serta lingkungan terlindungi. Jangan biarkan kejahatan lingkungan ini berlanjut,” tutup Rahim dengan penuh keyakinan.

Tags: Harita GroupPT. GKP Diminta Angkat Kaki dari Pulau Wawonii
Previous Post

Fakultas Syariah IAIN Kendari Lepas 12 Mahasiswa PPL di PN Unaaha

Next Post

Aktivitas PT. GKP Resmi Diadukan ke Mabes Polri, Aktivis Desak Penetapan Tersangka

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Ketua Mejelas Hakim Andoolo Diduga Abaikan bukti surat dan hasil sidang PS dalam Memutus Perkara
Hukum

Ketua Mejelas Hakim Andoolo Diduga Abaikan bukti surat dan hasil sidang PS dalam Memutus Perkara

30/07/2025
HUT ke-52, DPP KNPI Ziarah Kebangsaan di Makam Presiden H.M. Soeharto
Nasional

HUT ke-52, DPP KNPI Ziarah Kebangsaan di Makam Presiden H.M. Soeharto

26/07/2025
DLH Konsel Sebut PT Ifishdeco Telah Taat Kaidah Pertambangan Sesuai Mekanisme dan Kantongi Dua Izin Lingkungan
Headline

DLH Konsel Sebut PT Ifishdeco Telah Taat Kaidah Pertambangan Sesuai Mekanisme dan Kantongi Dua Izin Lingkungan

22/07/2025
Next Post
Aktivitas PT. GKP Resmi Diadukan ke Mabes Polri, Aktivis Desak Penetapan Tersangka

Aktivitas PT. GKP Resmi Diadukan ke Mabes Polri, Aktivis Desak Penetapan Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • HUT ke-52, DPP KNPI Ziarah Kebangsaan di Makam Presiden H.M. Soeharto

    HUT ke-52, DPP KNPI Ziarah Kebangsaan di Makam Presiden H.M. Soeharto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Ketua Mejelas Hakim Andoolo Diduga Abaikan bukti surat dan hasil sidang PS dalam Memutus Perkara

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Cabor Tinju Raih Medali Emas di Pra Popnas Zona IV Tahun 2024

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In