• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Rabu, 15 Oktober, 2025
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Kejati Sultra Kembali Tahan Terduga Pelaku Penambang Ilegal di Konut

Admin by Admin
20/06/2023
in Headline, Hukum, Konawe Utara, Populer

Kendari,SastraNews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (tikipikor) pertambangan di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut). Sebelumnnya, dalam perkara ini, pihak Kejati telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ilegal mining di wilayah konsesi PT Antam di Kabupaten Konut tersebut. Mereka adalah Manager PT Antam,inisial HA, Inisial GAS selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM), dan AA sealu direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Dari tiga tersangka tersebut, Penyidik Kejati Sultra telah menahan satu tersangka yakni Pelaksana lapangan PT. LAM. inisial GAS pada Senin (19/6/2013) malam. Sementara untuk dua tersangka masih menunggu giliran sesuai jadwal yang akan ditentukan oleh pihak penyidika kejati Sultra.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan penahanan terhadap pelaksana dari PT LAM dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan. Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari, terhitung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2023. Tersangka diduga terlibat dalam penjualan ore nikel tanpa izin, bahkan diduga dijual ke sejumlah smelter menggunakan dokumen terbang (dokter). “Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, maka tersangka GAS ini kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kendari,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Ade hermawan, selain tersangka GAS, dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali memanggil dua tersangka lainnya untuk menjalani pemeriksaan. Kata dia, untuk pemanggilan dua tersangka itu yakni Direktur PT KKP dan Manager Antam akan dilakukan dalam pekan ini. “sebelumnnya kita sudah pernah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, namun masih berhalangan, dan keduanya meminta penundaan pemeriksaan. Ya kemungkinan pada Jumat mendatang kita akan melakukan pemeriksaan, semoga keduanya bisa hadir,”jelasnya.

BACA JUGA

Pengurus KONI Sultra Resmi Dilantik, Andi Ady Aksar Siap Bangkitkan Prestasi Olahraga Sultra

Pengurus KONI Sultra Resmi Dilantik, Andi Ady Aksar Siap Bangkitkan Prestasi Olahraga Sultra

09/10/2025
Walikota Kendari Siska Serahkan Bantuan Alsintan dan Panen Padi Sawah di Amohalo Kecamatan Baruga

Walikota Kendari Siska Serahkan Bantuan Alsintan dan Panen Padi Sawah di Amohalo Kecamatan Baruga

08/10/2025
Ketgam : Tersangka kasus Ilegal Mining Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GAS atau GL ( belakang pakai rompi merah kanan) saat digelandang menuju Rutan kelas II A Kendari

Ade menegaskan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 38 perusahaan yang diduga terlibat. Namun, hingga saat ini perusahaan yang telah diperiksa baru sebanyak delapan. Penyidik juga telah meminta keterangan terhadap penyelenggara pemerintahan terkait sebagai saksi. Diantaranya adalah Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Minerba ( SDM) Sultra, termasuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Provinsi Sultra.

“Untuk jumlah saksi yang diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ini sudah sebanyak 47 orang. Kita akan terus mengusut tuntas kasus dugaan Tipikor pertambangan ini tanpa pandang bulu. Siapapun dia, jika terbukti terlibat maka kita proses sesuai hukum yang berlaku,’ janjinya.

Ditambahkan, untuk tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun untuk Pasal 2, dan satu tahun untuk Pasal 3 serta pidana maksimal 20 tahun penjara. “Sementara untuk jumlah kerugian negara dalam kasus ini kita masih melakukan penghitungan dengan bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tandasnya. (red)

Tags: KejatiKonut Ilegal MiningSultraTambang
Previous Post

Ali Mochtar Ngabalin Siap Jadi Vocalis Rakyat Sultra di Senayan

Next Post

Kolaborasi Merawat Fasilitas Umum, Korem 143/HO Canangkan Aksi Bersih-bersih Lingkungan

Admin

Admin

Berita Terkait

Pengurus KONI Sultra Resmi Dilantik, Andi Ady Aksar Siap Bangkitkan Prestasi Olahraga Sultra
Headline

Pengurus KONI Sultra Resmi Dilantik, Andi Ady Aksar Siap Bangkitkan Prestasi Olahraga Sultra

09/10/2025
Walikota Kendari Siska Serahkan Bantuan Alsintan dan Panen Padi Sawah di Amohalo Kecamatan Baruga
Headline

Walikota Kendari Siska Serahkan Bantuan Alsintan dan Panen Padi Sawah di Amohalo Kecamatan Baruga

08/10/2025
Walikota Kendari Siska Serahkan Bantuan Alsintan dan Panen Padi Sawah di Amohalo Kecamatan Baruga
Headline

Perkuat Ketahanan Pangan Daerah, Pemprov Sultra Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Pemkot Kendari

08/10/2025
Next Post

Kolaborasi Merawat Fasilitas Umum, Korem 143/HO Canangkan Aksi Bersih-bersih Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

12/07/2024
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

Pengurus KONI Sultra Resmi Dilantik, Andi Ady Aksar Siap Bangkitkan Prestasi Olahraga Sultra

Pengurus KONI Sultra Resmi Dilantik, Andi Ady Aksar Siap Bangkitkan Prestasi Olahraga Sultra

09/10/2025
Walikota Kendari Siska Serahkan Bantuan Alsintan dan Panen Padi Sawah di Amohalo Kecamatan Baruga

Walikota Kendari Siska Serahkan Bantuan Alsintan dan Panen Padi Sawah di Amohalo Kecamatan Baruga

08/10/2025
Walikota Kendari Siska Serahkan Bantuan Alsintan dan Panen Padi Sawah di Amohalo Kecamatan Baruga

Perkuat Ketahanan Pangan Daerah, Pemprov Sultra Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Pemkot Kendari

08/10/2025
PT SBP Diduga Masih Menambang Bebas di Kawasan Hutan Luar Area IPPKH

PT SBP Diduga Masih Menambang Bebas di Kawasan Hutan Luar Area IPPKH

06/10/2025
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

Pengurus KONI Sultra Resmi Dilantik, Andi Ady Aksar Siap Bangkitkan Prestasi Olahraga Sultra

Pengurus KONI Sultra Resmi Dilantik, Andi Ady Aksar Siap Bangkitkan Prestasi Olahraga Sultra

09/10/2025
Walikota Kendari Siska Serahkan Bantuan Alsintan dan Panen Padi Sawah di Amohalo Kecamatan Baruga

Walikota Kendari Siska Serahkan Bantuan Alsintan dan Panen Padi Sawah di Amohalo Kecamatan Baruga

08/10/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In