Bombana, SastraNews.id – Wakil Bupati (Wabup) Bombana Ahmad Yani menegaskan perusahaan PT. Almharig untuk tidak lagi melakukan aktivitas di area sumber mata air. Penegasan itu disampaikan setelah melakukan peninjauan langsung dampak longsor akibat aktivitas perusahaan pertambangan yang terjadi di wilayah Dusun Olondoro Desa Rahadopi Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana beberapa waktu lalu.
“Setelah saya turun langsung melihat longsor di Olondoro itu, kondisinya cukup parah, dan ini sudah longsor ke tiga kali. Pipa saluran air yang mengairi tiga kecamatan itu putus akibat gempuran material longsor. Bahkan sebagian batangan pipa tertimbun termasuk jalan tani tersebut. Layanan air bersih masyarakat sempat terhenti beberapa hari, namun sekarang kita sudah melakukan perbaikan sementara dengan menyambung kembali menggunakan paralon saluran air yang melayani tiga kecamatan dan delapan desa di Kabaena itu,”ucapnya saat ditemui SastraNews.id, Minggu (12/6/2026).
Menurut mantan legislator kabupaten Bombana ini, dari hasil pantauannya, material longsor itu bersumber dari akibat aktivitas pembuatan jalan hauling perusahaan PT. Almharig yang jaraknya sekira 50-an meter dari jalan tani termasuk saluran pipa dan beberapa anak mata air di bukit itu. “Jadi kondisi jalan hauling perusahaan itu berada di kemiringan cukup tinggi dan dekat dengan sumber mata air. Kemudian ketika melakukan pengerukan tanah dan pembukaan jalan itu, materialnya jatuh kebawah dan menimpa jalan. Bahkan petani gula aren disana itu terpaksa berhenti, karena takut dikena material bebatuan yang terguling ke bawah,”ungkapnya prihatin.
Olehnya itu, Wakil Bupati Bombana yang juga adalah putra asli Kabaena ini meminta kepada perusahaan PT. Almharig untuk tidak lagi melakukan aktivitas di kawasan sumber air warga tersebut. “Sekarang bukan lagi kita bicara masalah longsornya, tetapi dampak kedepan terkait sumber mata air warga itu. Memang betul saat ini belum sampai ke mata air, baru sebatas jalan dan saluran pipa yang tertimpa longsor, tapi kedepannya bisa berakibat lebih fatal. Sehinga saya tegaskan, emas sekalipun yang ada di area mata air itu jangan diambil, karena ini satu-satunya sumber mata air yang ada di wilayah itu,”tegasnya lagi.
Apalagi, lanjut Ahmad Yani, sesuai regulasi aturan dan kaidah pertambangan, batas eksplorasi pertambangan itu hanya boleh dilakukan minimal radius 500 meter dari permukiman maupun sumber mata air. Lagi pula, seingat dia, wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan Almharig tersebut masih luas. “Kalau saya tidak salah, luas IUP perusahaan ini sekitar 2 ribuan hektar. Artinya masih bisa mengeruk di titik lain selain di sekitar mata air itu,”imbuhnya.
Terkait longsor yang menutupi bahu jalan tani dan mata air itu, ia meminta kepada pihak perusahaan agar segera melakukan perbaikan. Ia juga akan berkoordinasi dengan sejumlah sektor terkait untuk membahas titik koordinat yang boleh dilalui perusahaan pertambangan itu. “Saya akan koordinasikan kepada pak Bupati soal ini dan nantinya kita akan panggil seluruh pemerintah desa dan camat terkait, termasuk dari pihak perusahaan,”tandasnya.
Sementara itu, Direktur PT. Almharig Basmalah Septian Jaya mengaku akan segera melakukan penanganan terhadap material longsor yang menimpa jalan dan pipa air bersih masyarakat tersebut. Ia juga meminta dukungan masyarakat dan khususnya pemerintah Kabupaten Bombana untuk difasilitasi dalam hal mobilisasi alat di lokasi longsor. “Sebenarnya kami sudah berulang kali mau turunkan alat untuk perbaiki material longsor itu. Bahkan jauh sebelum pak Wakil Bupati turun, namun kami selalu dihadang, alat kami dipalang. Hingga sampai ada karyawan kami dipukul. Sehingga dalam waktu dekat ini, saya akan hadiri undangan pertemuan yang diagendakan pemerintah desa setempat, dan kami minta dukungan pak wakil bupati dan warga agar tidak ada lagi pemalangan alat kami untuk masuk perbaiki longsoran itu,” pintanya.
Ketika ditanya soal penegasan wakil bupati Bombana terkait penghentian aktivitas penambangan di kawasan mata air tersebut, pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi kepada pemerintah untuk meminta pertimbangan secara konfrehensif, termasuk dinas Lingkungan Hidup. “Soal itu kita masih akan bernegosiasi dengan pemerintah dan DLH, bahwa yang mana saja res area yang boleh kami garap. Karena pertimbangannya bukan soal masalah lingkungan, tetapi perlu kita pahami bahwa karyawan di Almharig ada kurang lebih 400 orang, nah 300 orang itu adalah warga Kabaena, mau dilarikan kemana mereka, itukan beban saya dan pemerintah juga. Nah, tapi kalau ada batasan-batasan hasil evaluasi dari lingkungan hidup dan juga rekomendasi kebijakan pemerintah, itu bisa menjadi acuan kami dalam menambang. Supaya aktivitas bisa tetap jalan tanpa mengganggu sumber-sumber mata air,” cetus pria yang juga putra asal Kabaena ini. (red)















