Kendari, SastraNews.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra mendesak DLH Kabupaten Bombana seriusi masalah longsor dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan tambang PT. Almharig di Olondoro Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana. Penegasan itu disampaikan DLH Provinsi melalui surat resmi Pemprov Sultra nomor 600.4.18.2/DLH/279/III/2026.
Dalam petikan surat yang ditandatangani kepala DLH Provinsi Sultra, Dr. Ir. Andi Makkawaru dan ditembuskan langsung kepada gubernur Sultra tersebut, DLH Kabupaten Bombana diminta segera tindaklanjuti aduan masyarakat terkait bencana longsor yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan PT. Almharig yang terjadi di Dusun Olondoro Desa Rahadopi Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana itu. Penegasan itu berdasarkan adanya aduan masyarakat tekait peristiwa tanah longsor yang diduga ditmbulkan oleh perusahaan yang bergerak dibidang tambang nikel itu. Selanjutnya, memperhatikan pasal 493 ayat (3) peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, tindaklanjut penanganan pengaduan masyarakat setempat adalah kewenangan pemerintah Kabupaten Bombana.

DLH Bombana juga diminta untuk menindaklanjuti aduan masyarakat itu dan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup DLH Provinsi Sultra, Ibnu Hendro, P.,ST., M. AP. megatakan surat tersebut telah disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Bombana pada tanggal 13 Maret 2026. “Pemprov Sultra sudah menyurat resmi ke Pemkab Bombana meminta pihak DLH setempat agar segera turun langsung ke lapangan menindaklanjuti persoalan ini, dan hasilnya segera menyampaikan ke DLH Provinsi, dan pihak pengadu,” tegas Ibnu.
Sebelumnya, Ibnu juga telah menegaskan bahwa jika terbukti adanya dugaan pencemeran lingkungan maka pihaknya akan segera melayangkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk memberikan sanksi kepada perusahaan terkait. Ia juga meminta pihak DLH Bombana agar tidak tinggal diam terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan yang menyebakan terjadinya longsor di area pertanian warga dusun Olondoro tersebut. (red)
















