Kendari, SastraNews.id – Direktur PT Anugrah Tirta Manunggal, Asep Djamaluddin, melalui kuasa hukumnya
dari kantor hukum Wawan Kusnadi, S.H. & Partner, mengajukan pengaduan kepada pihak
Subdirektorat 2 Bidang Eksus terkait dugaan penarikan objek jaminan fidusia yang dinilai
tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pengaduan tersebut diajukan
agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti peristiwa tersebut secara profesional dan
objektif.
Menurut keterangan pelapor, perusahaan yang dipimpinnya memiliki beberapa unit
kendaraan dump truck yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional usaha. Salah
satu kendaraan tersebut merupakan unit Mercy Axor yang saat ini masih berada dalam masa
pembiayaan melalui PT Woori Finance Indonesia.
Asep Djamaluddin menjelaskan bahwa pembayaran kewajiban pembiayaan atas
kendaraan tersebut telah dilakukan secara bertahap. Namun demikian, berdasarkan hasil
pengecekan yang dilakukan oleh pihaknya, pembayaran yang telah disetorkan tersebut diduga
belum tercatat atau belum terinput secara semestinya dalam sistem administrasi pembiayaan.
Dalam kondisi tersebut, menurut keterangan pelapor, salah satu unit kendaraan dump
truck milik perusahaan justru telah dilakukan penarikan oleh pihak kolektor. Penarikan
tersebut diduga dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi secara tertulis, tanpa
menunjukkan dokumen eksekusi yang sah, serta tanpa adanya kesepakatan penyerahan
sukarela dari pihak debitur.
Selain itu, satu unit kendaraan lainnya juga disebutkan berpotensi dilakukan penarikan
oleh pihak kolektor yang diduga berasal dari perusahaan pembiayaan tersebut. Situasi ini
menimbulkan keberatan dari pihak pelapor karena proses penarikan dinilai tidak melalui
mekanisme hukum yang semestinya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang
undangan.
Kuasa hukum pelapor, Wawan Kusnadi, S.H., menjelaskan bahwa dalam praktik
hukum jaminan fidusia, mekanisme eksekusi objek jaminan tidak dapat dilakukan secara
sepihak oleh kreditur.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang
kemudian diperkuat melalui Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang pada pokoknya
menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak
kreditur atau perusahaan pembiayaan. Penarikan objek jaminan hanya dapat dilakukan
apabila terdapat pengakuan wanprestasi dari debitur dan penyerahan objek jaminan dilakukan
secara sukarela. Apabila tidak terdapat kesepakatan tersebut, maka pelaksanaan eksekusi
harus terlebih dahulu melalui mekanisme permohonan penetapan kepada pengadilan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara tegas menegaskan bahwa
penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh leasing tanpa
adanya kesepakatan wanprestasi dan penyerahan sukarela dari debitur. Jika tidak
terpenuhi, maka eksekusi harus melalui penetapan pengadilan,” ujar Wawan.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menilai bahwa peristiwa yang dialami kliennya
perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait kemungkinan adanya keterangan atau
data administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi pembayaran yang sebenarnya.
Menurutnya, apabila dalam proses administrasi pembiayaan terdapat tindakan berupa
pemalsuan, perubahan, penghilangan data, atau pemberian keterangan yang menyesatkan
sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak debitur, maka hal tersebut berpotensi memenuhi
unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan,
mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apa pun memberikan keterangan secara
menyesatkan yang apabila diketahui oleh salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian
jaminan fidusia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling
lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.
“Atas dasar itu, kami meminta agar aparat penegak hukum dapat melakukan
penyelidikan secara profesional untuk memastikan apakah terdapat dugaan
pelanggaran hukum dalam proses administrasi pembiayaan maupun dalam
tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan,” tambahnya.
Melalui pengaduan tersebut, pihak pelapor berharap agar permasalahan ini dapat
ditangani secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang
terlibat.
















