• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Minggu, 8 Maret, 2026
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Merasa Dirugikan, Direktur PT Anugrah Tirta Manunggal LaporkanDugaan Penarikan Kendaraan Tanpa Prosedur

Admin by Admin
06/03/2026
in Headline, Hukum
KNPI Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata Soal Dampak Aktivitas Tambang PT Almharig di Pulau Kabaena

BACA JUGA

KNPI Kecam Tindakan Penembakan Warga yang Dilakukan Oknum Brimob di Bombana

KNPI Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata Soal Dampak Aktivitas Tambang PT Almharig di Pulau Kabaena

08/03/2026
Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

05/03/2026


Kendari, SastraNews.id – Direktur PT Anugrah Tirta Manunggal, Asep Djamaluddin, melalui kuasa hukumnya
dari kantor hukum Wawan Kusnadi, S.H. & Partner, mengajukan pengaduan kepada pihak
Subdirektorat 2 Bidang Eksus terkait dugaan penarikan objek jaminan fidusia yang dinilai
tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pengaduan tersebut diajukan
agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti peristiwa tersebut secara profesional dan
objektif.
Menurut keterangan pelapor, perusahaan yang dipimpinnya memiliki beberapa unit
kendaraan dump truck yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional usaha. Salah
satu kendaraan tersebut merupakan unit Mercy Axor yang saat ini masih berada dalam masa
pembiayaan melalui PT Woori Finance Indonesia.
Asep Djamaluddin menjelaskan bahwa pembayaran kewajiban pembiayaan atas
kendaraan tersebut telah dilakukan secara bertahap. Namun demikian, berdasarkan hasil
pengecekan yang dilakukan oleh pihaknya, pembayaran yang telah disetorkan tersebut diduga
belum tercatat atau belum terinput secara semestinya dalam sistem administrasi pembiayaan.
Dalam kondisi tersebut, menurut keterangan pelapor, salah satu unit kendaraan dump
truck milik perusahaan justru telah dilakukan penarikan oleh pihak kolektor. Penarikan
tersebut diduga dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi secara tertulis, tanpa
menunjukkan dokumen eksekusi yang sah, serta tanpa adanya kesepakatan penyerahan
sukarela dari pihak debitur.
Selain itu, satu unit kendaraan lainnya juga disebutkan berpotensi dilakukan penarikan
oleh pihak kolektor yang diduga berasal dari perusahaan pembiayaan tersebut. Situasi ini
menimbulkan keberatan dari pihak pelapor karena proses penarikan dinilai tidak melalui
mekanisme hukum yang semestinya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang
undangan.
Kuasa hukum pelapor, Wawan Kusnadi, S.H., menjelaskan bahwa dalam praktik
hukum jaminan fidusia, mekanisme eksekusi objek jaminan tidak dapat dilakukan secara
sepihak oleh kreditur.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang
kemudian diperkuat melalui Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang pada pokoknya
menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak
kreditur atau perusahaan pembiayaan. Penarikan objek jaminan hanya dapat dilakukan
apabila terdapat pengakuan wanprestasi dari debitur dan penyerahan objek jaminan dilakukan
secara sukarela. Apabila tidak terdapat kesepakatan tersebut, maka pelaksanaan eksekusi
harus terlebih dahulu melalui mekanisme permohonan penetapan kepada pengadilan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara tegas menegaskan bahwa
penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh leasing tanpa
adanya kesepakatan wanprestasi dan penyerahan sukarela dari debitur. Jika tidak
terpenuhi, maka eksekusi harus melalui penetapan pengadilan,” ujar Wawan.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menilai bahwa peristiwa yang dialami kliennya
perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait kemungkinan adanya keterangan atau
data administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi pembayaran yang sebenarnya.
Menurutnya, apabila dalam proses administrasi pembiayaan terdapat tindakan berupa
pemalsuan, perubahan, penghilangan data, atau pemberian keterangan yang menyesatkan
sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak debitur, maka hal tersebut berpotensi memenuhi
unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan,
mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apa pun memberikan keterangan secara
menyesatkan yang apabila diketahui oleh salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian
jaminan fidusia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling
lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.
“Atas dasar itu, kami meminta agar aparat penegak hukum dapat melakukan
penyelidikan secara profesional untuk memastikan apakah terdapat dugaan
pelanggaran hukum dalam proses administrasi pembiayaan maupun dalam
tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan,” tambahnya.
Melalui pengaduan tersebut, pihak pelapor berharap agar permasalahan ini dapat
ditangani secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang
terlibat.

Tags: Merasa Dirugikan
Previous Post

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Next Post

KNPI Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata Soal Dampak Aktivitas Tambang PT Almharig di Pulau Kabaena

Admin

Admin

Berita Terkait

KNPI Kecam Tindakan Penembakan Warga yang Dilakukan Oknum Brimob di Bombana
Bombana

KNPI Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata Soal Dampak Aktivitas Tambang PT Almharig di Pulau Kabaena

08/03/2026
Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat
Headline

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

05/03/2026
Pemkab Bombana Segera Salurkan Bantuan Pangan Kepada 18.757 KPM
Bombana

Pemkab Bombana Segera Salurkan Bantuan Pangan Kepada 18.757 KPM

04/03/2026
Next Post
KNPI Kecam Tindakan Penembakan Warga yang Dilakukan Oknum Brimob di Bombana

KNPI Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata Soal Dampak Aktivitas Tambang PT Almharig di Pulau Kabaena

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

28/01/2026
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

KNPI Kecam Tindakan Penembakan Warga yang Dilakukan Oknum Brimob di Bombana

KNPI Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata Soal Dampak Aktivitas Tambang PT Almharig di Pulau Kabaena

08/03/2026
KNPI Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata Soal Dampak Aktivitas Tambang PT Almharig di Pulau Kabaena

Merasa Dirugikan, Direktur PT Anugrah Tirta Manunggal LaporkanDugaan Penarikan Kendaraan Tanpa Prosedur

06/03/2026
Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

05/03/2026
Pemkab Bombana Segera Salurkan Bantuan Pangan Kepada 18.757 KPM

Pemkab Bombana Segera Salurkan Bantuan Pangan Kepada 18.757 KPM

04/03/2026
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

KNPI Kecam Tindakan Penembakan Warga yang Dilakukan Oknum Brimob di Bombana

KNPI Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata Soal Dampak Aktivitas Tambang PT Almharig di Pulau Kabaena

08/03/2026
KNPI Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata Soal Dampak Aktivitas Tambang PT Almharig di Pulau Kabaena

Merasa Dirugikan, Direktur PT Anugrah Tirta Manunggal LaporkanDugaan Penarikan Kendaraan Tanpa Prosedur

06/03/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In