Buton Utara, SastraNews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai (LSM – Perisi) Buton Utara (Butur) resmi laporkan dugaan pelanggaran sistem merit di Ombudsman RI Sulawesi Tenggara (Sultra),buntut dugaan praktek nepotisme lolosnya istri bupati dan saudara kandung wakil bupati pada seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Eselon ll.b Lingkup Pemerintah Daerah Butur.Senin,19 Januari 2026.
“Kami melihat indikasi kuat adanya praktik tidak sehat dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II.b, ini bukan rotasi biasa tapi sudah mengarah pada Dugaan Nepotisme dan penempatan berbasis kedekatan, bukan kompetensi. Dan ini masuk pada pelanggan Sistem Merit”,Ungkap Alwin Hidayat dalam rilis yang diterima awak media ini.Selsa,20 Januari 2026.
Ketua Perisai Butur itu mengungkapkan, pelantikan pejabat eselon ll.b hasil seleksi terbuka oleh Bupati Butur Afirudin Mathara pada 29 Desember lalu,tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip meritokrasi dan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN).Sejumlah posisi strategis justru diisi atas dasar kedekatan personal dan kepentingan politik balas jasa pasca kemenangan pemilukada (Pilkada).
Alwin menilai,Panitia seleksi (Pansel) diduga sengaja melanggar PP No.11 Tahun 2017 Pasal 107 yang memuat ketentuan wajib persyaratan seorang ASN untuk dapat di angkat dalam jabatan Pimpinan Tinggi (Eselon ll).Hal itu dinilai untuk meloloskan istri Bupati Butur mengisi jabatan kepala dinas Pariwisata Dan Kebudayaan.
“PP No. 11 Tahun 2017 pasal 107 merupakan persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan PNS Huruf C angka 3. Yang berbunyi Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (Lima) tahun”, Jelas Alwin.
Lebih lanjut Alwin menambahkan,Pansel juga diduga melakukan penambahan sarat wajib dalam seleksi pengisian jabatan PTP.Hal itu kata Alwin, dimuat dalam sepuluh (10) poin dalam surat pengumumannya lelang terbuka No. 01/PANSEL/- JPT/XI/2025,Alwin menilai ketentuan tersebut tidak berdasar dan terindiksi demi meluluskan sudara kandung wakil Bupati Butur.
“Kami menduga kuat dibuat untuk menguntungkan kakak kandung wakil Bupati Buton Utara Sehingga merugikan peserta lain untuk mendaftar”.Tegas Alwin.
“Seleksi JPTP Eselon ll.b di Kabupaten Butur patut diduga diwarnai nepotisme dan politik balas Jasa dan proses seleksi terbuka JPTP Eselon ll.b di Lingkungan Pemda Butur Tahun 2025,berada di titik krisis kepercayaan”,Tambahnya lagi.
Lebih lanjut Ia menambahkan,keputusan Bupati Butur tersebut berpotensi merusak tata kelola pemerintahan yang bersih dan melemahkan semangat reformasi birokrasi. Harusnyan kata Alwin,jabatan publik seharusnya diisi oleh ASN yang memiliki kapabilitas, rekam jejak kinerja, serta dedikasi terhadap pelayanan publik.
Alih-alih mencerminkan asas meritokrasi, netralitas, dan integritas katanya,hasil seleksi yang diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) melalui Pengumuman Nomor: 01/Pansel-JPTP/XI/2025 tanggal 24 November 2025,justru menuai tudingan sarat pelanggaran.
Dari 24 jumlah Formasi JPTP yang akan di isi,Bupati Buturhanya melantik 23 Pejabat eselon II.b,1 (satu) formasi jabatan adalah Dinas Kepedudukan Dan Pencatatan Sipil hilang.dari 23 jabatan tersebut diduga di isi oleh Keluarga dan para tim sukses.
Selain dugaan Nepotisme,Pihaknya juga menyorot perihal Pergantian ketua dan Sekretaris Pansel diduga tidak mengantongi persetujuan atau Rekomendasi dari BKN Pusat dan KEMENPAN-RB.
“Sangat disayangkan hal seperti ini terjadi di Buton Utara, Padahal Seluruh Masyarakat Kabupaten Buton Utara telah mengetahui Bahwa Bupati sebelumnya berprofesi sebagai pengacara kondang yang telah mengetahui Aturan secara murni dan konsekuen. Aturan dibuat untuk dijalankan bukan untuk dilanggar”,Ucapnya.
Dari hasil investigasi yang di lakukan, pihaknya menyimpulkan bahwa kinerja kinerja pansel dan kebijakan yang diambil Bupati Butur merupakan tindakan melawan hukum (maladministrasi).Oleh karenanya, OMBUDSMAN RI Perwakilan Sulawesi Tenggara diharapkan segera menindaklanjuti dan ditinjau ulang dengan segera memanggil seluruh Panitia Seleksi Pengisian jabatan Eselon II Buton Utara untuk diperiksa.
Pihaknya mendesak,Ombudsman RI Perwakilan Sultra untuk Menyurati BKN Pusat Dan KEMENPAN-RB agar segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi, rekam jejak, hingga mekanisme pembiayaan.
Selain itu, Meminta Kepada Ombudsman RI Perwakilan Sultra untuk Menyurati BKN Pusat Dan KEMENPAN-RB agar segera Menerbitkan rekomendasi yang bersifat mengikat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kabupaten Buton Utara untuk membatalkan hasil seleksi JPTP Eselon II.b yang Diduga Kuat Terjadi Pelanggaran Sistem Merit
“Serta Menjatuhkan sanksi administratif terhadap Panitia Seleksi yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang penjatuhan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian yang menyalahgunakan wewenang”,Pungkasnya. (red)















