Kendari, Sastranews.id – Puluhan masa Serikat Mahasiswa Pemerhati Keadilan Rakyat(SMPKR), Gelar Aksi Unjuk Rasa di Markas Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Kamis(11/12/2025), Gerakan tersebut merupakan aksi Jilid II yang sebelumnya telah dilaksanakan di Polres Kabupaten Konawe.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh SMPKR sebagai bentuk tindak lanjut atas dugaan diskriminasi proses penegakan hukum dan adanya dugaan pungutun yang tidak sah olah Oknum penyidik di polres konawe dalam menangani kasus penggerebekan Perjudian sabung ayam.
Dalam Aksi tersebut, masa meminta Polda Sultra agar segera mengevaluasi kinerja Kapolres Konawe beserta jajarannya yang dinilai gagal dalam melakukan penegakan hukum yang adil di tengah masyarakat, selain itu masa juga meminta agar Bidpropam Polda Sultra segera memeriksa Kasat Reskrim beserta Penyidik yang dinilai telah melanggar Kode Etik dan Disiplin polri atas dugaan diskriminasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka bahkan adanya dugaan pungutan tidak sah oleh oknum penyidik terhadap 6 orang terperiksa yang dibebaskan.
Perlu diketahui bawah pada hari jum’at 07 November 2025 pukul 23.00 di Kecamatan Amonggedo Desa Watulawu, pihak Polres Kabupaten Konawe melalui Kasad Reskrim AKP Taufik Hidayat bersama Tim Operasi Sikad Anoa 2025 melakukan penggerebekan terhadap sekelompok orang yang diduga tengah melakukan perjudian sabung ayam.
Dalam operasi tersebut pihak Polres Konawe mengamankan 8 orang terperiksa dan Barang Bukti berupa 5 ekor ayam jenis bangkok dan uang senilai 1 Juta.
Ld. M. Nur Sunandar Selaku Jenlap dalam orasinya menyebut bahwa Kasad Reskrim beserta jajarannya tidak serius dalam menuntaskan praktik perjudian sabung ayam di Kecamatan Amonggedo mengingat pada saat operasi penggerebekan pelaku utama atas nama Sugeng selaku pemilik arena dan pemilik rumah yang menjadi tempat terjadinya praktik sabung ayam beserta pemilik ayam yang sedang bermain hingga saat ini masih belum di tangkap bahkan masih bebas berkeliaran.
Lanjut nandar juga menyoroti proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka oleh penyidik yang dinilai sangat diskriminatif menginggat dari 8 orang terperiksa hanya 1 Orang yang ditetapkan sebagai tersangka yankni saudara (DK), 7 orang lainya dibebaskan dengan alasan yang tidak mendasar, 1 orang dibebaskan malam itu juga dan 6 orang lainnya baru dibebaskan ke esokan harinya.
Merespon aksi unjukrasa tersebut Pihak Polda Sultra melalui BIDPROPAM Segera melakukan Audiensi dan menerima semua masukkan beserta tuntutan masa serta akan segera melakukan tindakan terukur, pihak propam segera mengarahkan masa agar segera melakukan pelaporan resmi secara online melalui lama resmi pengaduan agar segera diantensi oleh Mabes Polri. (RED)
















