Kendari, SastraNews.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menjejaki wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kehadiran tim anti rasuah di Bumi Anoa ini dipimpin langsung Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, Kepala Biro Umum Kejagung Teguh Darmawan, Karo Kepegawaian Sri Kuncoro, Asisten Umum Asep Sontani, Asisten Khusus Jaksa Agung Haryoko Ari Prabowo bersama rombongan lainnya. Salah satu agendanya adalah melakukan monitoring evaluasi (Monev) pelayanan publik dan penegakan hukum kejaksaan di wilayah Sultra. Sebagaimana yang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Senin (8/12/2025). Rombongan Kejagung RI disambut langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra,Abdul Qohar didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal serta serta sejumlah pejabat Utama (PJU) Kejati Sultra. Namun dibalik kunjungan tersebut, ada hal yang menarik yang menjadi fokus para penegak hukum ini. Yakni sejumlah perusahaan penambang “nakal” alias ilegal di kawasan hutan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, saat ini ada lima perusahaan tambang di Sultra yang masuk dalam catatan tim satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada saat operasi beberapa waktu lalu. “Kebetulan saat itu saya tergabung dalam operasi Satgas PKH. Lebih dari lima perusahaan yang ditemukan melakukan penambangan di area kawasan tanpa IPPKH,”terang Anang tanpa menyebut jelas nama perusahaan yang diduga menambang diluar izin IPPKH tersebut.
Lanjut dia, saat ini pihaknya masih melakukan upaya tindakan prefentif terhadap pelaku perusahaan tambang di kawasan hutan tanpa izin itu. Ia juga menegaskan terkait penyegelan yang dilakukan tim PKH beberapa bukan perusahaannya, tetapi area lahan bukaan tambang yang masuk kawasan tanpa izin, “Sementara ini masih kita lakukan sifatnya tindakan prefentif, berupa tindakan adminstrasi dengan sanksi denda. Jadi saya tegaskan lagi, bukan perusahaannya yang disegel tetapi lahan bukaan tambang. Dan saat ini seperti PT. TMS di Kabaena itu kooperatif, untuk adminstrasi sementara diberikan sanksi denda, terkait berapa jumlahnya itu nanti ada dari pemerintah terakit yang akan jelaskan secara resmi,” jelas Anang kepada wartawan saat kunjungan di Kejari Konawe. (red)















