Kendari, SastraNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 6.491 gram atau sekitar 6,5 kilogram.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus peredaran Narkoba dengan jumlah yang cukup fantastis itu dilakukan selama enam bulan. Dimana tim telah melakukan penyelidikan sejak bulan Mei lalu, dan akhirnya berhasil diungkap dan mengamankan satu tersangka serta sejumlah barang bukti.
“Kemarin, Direktorat Narkoba telah berhasil menangkap satu orang tersangka dengan inisial DP yang bertugas sebagai kurir sekaligus pengedar. Total barang bukti 6.491 gram diamankan dari dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolda Sultra saat konferensi pers, pada Rabu (3/12/2025).
Didik menjelaskan, adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka DP dijerat dengan pasal terberat, yakni Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati. “Ancaman hukuman mati. Kami berharap betul-betul nantinya didukung oleh JPU dan oleh hakim. Siapa tahu bisa meyakinkan hakim bahwa ini memang perlu untuk dilakukan hukuman mati terhadap yang bersangkutan. Biar ada efek jear,” jelasnya tegas.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo menyebutkan bahwa tersangka yang diringkus merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan berinisial DP (29).
Lanjutnya, kronologi penangkapan tersangka berawal saat pihaknya melakukan pembuntutan dari Konawe Utara karena saat itu pelaku yang terdeteksi masuk ke Kendari menggunakan kendaraan sewaan dari Mamuju, Sulawesi Barat. Pada saat pelaku yang terdeteksi di depan MTS Negeri 2 Kendari tepatnya di kelurahan Kandai, Kec. Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tersangka mencoba melarikan diri sehingga tim melakukan pengejaran. “Saat di depan MTS Negeri 2 Kendari, tersangka sudah berusaha dihentikan, bahkan diberikan tembakan peringatan dua kali, namun dia justru memacu kendaraannya,” jelas Kombes Bambang.
Lanjutnya, setelah pengejaran yang memakan waktu sekitar 20 menit, petugas terpaksa melakukan tabrak paksa di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1 depan Grapari Kendari depan SMA Negeri 4 Kendari, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari untuk menghentikan laju mobil pelaku. Akibatnya, baik kendaraan petugas maupun pelaku mengalami kerusakan parah. “Intinya bahwa kami melakukan upaya yang terukur untuk mencegah terjadinya perlawanan yang kemungkinan bisa membahayakan petugas maupun masyarakat,” jelasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram dengan berat 6,4 kg sabu rencananya akan dibawa ke daerah Gunung Jati, sementara 92 gram lainnya akan dipasarkan sendiri oleh DP. Jadi pelaku ini bukan hanya kurir tetapi juga pengedar,” terangnya.
Lebih lanjut, bahwa modus operandi jaringan ini menggunakan pola yang terputus-putus. Pelaku (DP) yang merupakan warga lokal Sultra direkrut untuk mengambil barang di Mamuju, Sulawesi Barat, dan kembali ke Kendari. “Jaringan ini sama dengan kasus di bulan Mei, tetapi dengan rantai jaringan yang berbeda. Pengendaliannya tetap dari satu orang di luar negeri, yang kami yakini dari Malaysia,” ungkap Bambang.
Bambang menambahkan, tersangka nekat melakoni aksinya sebagai kurir maupun pengedar itu karena desakan kebutuhan ekonomi. Dari hasil interogasi terhadap tersangka DP, ia mengaku diiming-imingi upah fantastis untuk membawa sabu 6,5 kg tersebut. “Upahnya per kilo Rp10.000.000. Jadi seandainya barang ini tidak kami amankan, keuntungannya mencapai lebih dari Rp 60 juta bagi kurir ini,” tandas Kombes Bambang. (red)
.















