Konawe Utara, SastraNews.id – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 2022, pernah mencabut atau memberhentikan izin usaha pertambangan (IUP) PT SBP (Sumber Bumi Putera), yang beroperasi di desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, perusahaan tersebut melakukan penambangan dengan menerobos kawasan hutan di luar izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang dimilikinya. PT SBP terbukti melakukan pelanggaran hukum oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (MENLHK).
Akibatnya, PT SBP dijatuhi sanksi wajib membayar denda administratif PNPB PKH, (Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Penggunaan Kawasan Hutan). Sanksi tersebut ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021.
Pemberhentian izin dan sanksi denda tak membuat PT SBP jera. Sebab, tahun 2023 PT SBP diduga kembali melakukan pelanggaran yang sama. PT SBS dengan bebas menambang di atas area hutan yang diduga bukan kawasan IPPKHnya. Hal tersebut menyita perhatian publik Sultra hingga Nasional.
Ironisnya, hingga saat ini, aparat penegak hukum (APH) dari beberapa institusi dan lembaga pemerintah yang berwenang masih acuh, tidak peduli dan terkesan melakukan pembiaran kejahatan lingkungan itu terjadi. Padahal,dari pantauan media diketahui sejak tahun 2023 sejumlah organisasi anti korupsi dan lembaga Swadaya masyarakat telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum PT SBP tersebut.
Salah seorang pegiat anti korupsi Sultra, La Ode Muhammad Rahim, merespon dugaan kejahatan lingkungan yang sejak lama di biarkan terjadi di wilayah Konut itu. Pada media ini, Rahim mengatakan bersama tim telah melakukan investigasi lapangan beberapa waktu terakhir. Dari hasil investigasi, pihaknya menemukan dugaan penambangan ilegal oleh PT SBP telah terjadi sudah cukup lama merambah area hutan yang tidak masuk dalam IPPKH. Bahkan PT SBP masih leluasa melakukan pertambangan tanpa izin, sehingga patut diduga adanya APH yang menjadi “back up”, demi kelancaran aktivitas pertambangan di wilayah itu. “Berdasarkan hasil investigasi kami yang lalu di lapangan, kami temukan dugaan PT. SBP (Sumer Bumi Putera) masih melakukan penambangan di luar areal IPPKH nya. Dan tentunya kegiatan tersebut sudah cukup lama berjalan dimulai tahun 2023 hingga 2025 ini. Kami menduga ada back up oknum-oknum APH, dan sekarang masib kami selidiki ,”katanya.
PT. SBP lanjut Rahim, juga diduga melakukan pelanggaran membangun jalan hauling (jalan tambang) dimana terdapat kurang lebih 10 KM tidak masuk ke dalam IUP perseroan. Hal itu melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Rahim mengaku,dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan dan membawa seluruh dokumen hasil investigasi lapangan,dugaan kegiatan penambangan ilegal dan pelanggaran lainnya ke lembaga atau institusi yang berwajib untuk dilakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang ada. “Dugaan Pelanggaran penambangan oleh PT SBP yang dilakukan diluar areal IPPKH sangat merugikan negara selain itu merusak lingkungan hutan demi kepentingan pribadi dan kelompok, ini harus ditidaklanjuti sampai tuntas,” tegas Rahim.