Wakatobi, SastraNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi telah menahan sebanyak lima tersangka dalam kasus pembangunan gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) tahun 2015. Mereka adalah MTF (Pejabat Pembuat Komitmen) dan tiga konsultan pengawas, AP, AR dan Z. Kemudian terbaru satu tersangka yakni AL sebagai kontraktor kembali ditahan oleh jaksa pada Jumat (26/9/2025) malam. Sebagaimana diketahui proyek pembangunan gedung AKKP tersebut menelan anggaran sebesar Rp 7,5 Miliar yang bersumber dari APBD.
Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi, Niko, SH, MH, mengatakan AI kooperatif saat jaksa melayangkan panggilan pertama dengan status sebagai tersangka. Yang bersangkutan sempat mangkir, ketika dipanggil sebagai saksi.
Mantan Kabag TU Kejati Nusa Tenggara Timur itu mengatakan AI akan ditahan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari. Saat diperiksa, kata Niko, tersangka didampingi pengacaranya. Ia tak memungkiri bila kasus ini masih memungkinkan tersangka bertambah. “Soal penambahan tersangka, itu akan menyesuaikan dari hasil pengembangan penyidikan perkara. Kita lihat bagaimana pengembangannya,” ujarnya.
Kata Niko, tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Yang jelas, kata dia, Kejari Wakatobi berkomitmen memberantas kasus dugaan korupsi yang berada di Wakatobi. (red)