Konawe Selatan, SastraNews.id – Dana Desa senilai Rp74,2 juta di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, menjadi sorotan. Anggaran yang tercatat dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 2022 untuk kegiatan kebun tanaman obat keluarga (TOGA), diduga tidak sesuai fakta lapangan.
Sejumlah mantan perangkat desa mengaku tidak pernah melihat kebun TOGA sebagaimana yang tertulis dalam laporan realisasi anggaran. Mereka menilai program tersebut hanya ada di atas kertas. “Saya mengetahui dengan jelas kebun TOGA tidak pernah ada di Desa Wawatu. Walaupun dalam LPJ tertulis sudah terealisasi, di lapangan tidak ada bukti sama sekali,” ungkap Hamid, mantan Kepala Dusun sekaligus Kasi Pelayanan. Selasa, (2/9/2025).
Hal senada disampaikan Basrun, mantan Kepala Dusun 1. Menurutnya, laporan realisasi anggaran tidak sesuai dengan kondisi nyata. “Kami sudah memeriksa langsung. Tidak ada kebun TOGA di desa ini. Laporan pertanggungjawaban menyebut anggaran sudah dipakai, tetapi faktanya fiktif,” tegasnya.
Pernyataan itu membuat Kepala Desa Wawatu periode 2022–2029, Yanti, ikut tersorot. Sebab LPJ 2022 ditandatangani olehnya, meskipun pencairan anggaran bermula dari periode sebelumnya.
Namun, Yanti membantah keras tudingan tersebut. Ia menyebut, seluruh program yang dilaksanakan pada tahun 2022, termasuk kebun TOGA, telah diperiksa oleh Inspektorat Konawe Selatan pada tahun 2023. “Setiap tahun pasti ada audit dari inspektorat. Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan, kenapa tidak ditemukan saat pemeriksaan? Evaluasi memang ada, tapi hanya terkait kekurangan teknis di lapangan, bukan penyalahgunaan,” jelas Yanti saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Yanti juga menilai tudingan itu seharusnya disampaikan saat pemeriksaan berlangsung, bukan setelahnya. “Mengapa kemarin, saat mereka masih menjabat, tidak dibuka? Kami juga tidak mungkin berani menyalahgunakan anggaran, karena semua sudah dipetakan dan pasti diaudit,” tambahnya.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara warga dan pihak pemerintah desa, masyarakat kini mendesak agar Inspektorat maupun aparat penegak hukum kembali melakukan audit lebih mendalam. Tujuannya, memastikan transparansi serta menjawab keraguan, sebab warga merasa sangat dirugikan karna melihat tidak adanya bukti fisik dari program pengadaan kebun TOGA itu.
Penulis: Gusti Kahar