Konawe Selatan, SastraNews.id – Guna memperkuat pondasi kelembagaan bagi petugas pengawas pemilihan umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel) menggelar kegiatan penguatan kelembagaan pengawas Pemilu dengan melibatkan sejumlah stekolder terkait yang berlangsung di salah satu hotel di Konawe Selatan, Rabu (27/8/2025).
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne mengatakan kegiatan penguatan kelembagaan bagi pengawas pemilu ini sebagai langkah pemantapan terhadap kewenangan pengawas pemilu serta hubungan kelembagaan sesama penyelenggara pemilu untuk meningkatkan solidaritas, integritas dan etika dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. ini sangat penting baik secara kelembagaan maupun didalam pengawas, sebab pengawasan pemilihan merupakan sesuatu yang sifatnya fungsionaris. Sehingga pada kegiatan ini kita mengundang berbagai stekholder yang pernah bersentuhan dengan pengawas pemilu untuk memberikan masukan. Ini juga bagian dari evaluasi terhadap penyelenggaraan pengawasan,”ungkapnya saat membuka secara resmi kegiatan.
Menurut Iwan Rompo, negara Indonesia berdasarkan hukum, sehingga Bawaslu itu sendiri diperlukan pemantapan kewenangan maupun rekomendasi dalam pelaksanaan tugasnya dalam penyelenggaraan pemilu. “Penguatan kelembagaan bagaimana kewenangan berdasarkan tata hukum sistem pemilu. Sehingga, salah satunya dalam penguatan perlunya pengaturan tata hukum sengketa Pemilu. Diperlukan masukan agar penguatan bagi kelembagaan ke pemangku kebijakan soal regulasi ke Komisi II DPR-RI,” papar Iwan Rompo.
Dia mengatakan salah bentuk evaluasi berkaitan dengan hasil kegiatan penguatan kelembagaan ini, akan disampaikan ke pimpinan Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI yang menjadi bagian masukan Bawaslu terhadap naskah akademik perubahan Undang-Undang. “Bahwa yang mendasar dalam pelaksanaan tugas Bawaslu itu kewenangannya apa. Misalkan berkaitan kelembagaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang pertama masih terlalu banyak Bawaslu Kabupaten yang berstatus non Satker,” ujar Iwan Rompo.
Lanjut dia, kenapa mereka berstatus non Satker misalkan masih terdapat sebagian besar kantor atau sekretariat Bawaslu di kabupaten berstatus sewa. “Itu menyebabkan beberapa hal dalam menggerakan instrumen Bawaslu lebih lambat. Karena ketika dia berstatus non Satker anggaran operasional Bawaslu kabupaten masih berada di Bawaslu Provinsi bukan dikelola secara mandiri. Termaksud Bawaslu Konsel masih berstatus unit kerja mandiri olehnya itu kita usulkan menjadi Satker Tipe A kedepan,” papar Iwan Rompo.
Dia berharap pemerintah daerah memberikan hibah pembangunan Kantor karena itu sangat mempengaruhi. “Sepanjang sekretariat atau kantornya masih sewa itu tidak bisa menjadi Satker. Itu dari segi kelembagaan karena sebuah Bawaslu ketika Satker mandiri akan berbeda,” kata Iwan
Secara fungsi, tambah dia, belum terdapat regulasi hukum terkait acara penyelesaian sengketa oleh Bawaslu itu sendiri. “Inilah yang perlu disuarakan kepada pimpinan Bawaslu maupun pembuat regulasi dalam hal ini Komisi II DPR-RI untuk menambah keyakinan karena itu penting,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Konsel, Siambu S.Pd menuturkan pada hakikatnya suksesnya Pemilu dan Pilkada merupakan kolaborasi stakeholder dan elemen masyarakat. “Bersama rakyat awasi Pemilu bersama rakyat tegakan keadilan Pemilu,” ujar Siambu.
Kegiatan itu juga dilakukan diskusi publik yang dipandu oleh Moderator, Awaluddin AK SH.i MH dengan Narasumber Anggota Komisi II DPR-RI, Arif Wibowo. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Konsel Kordiv HP2H, Hasni SP MH dan Anggota Bawaslu Kordiv P3SP, Bahrun Musu SH, Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso S.Sos Komisioner KPU Konsel Divisi Rendatin, Anton Roberto S.Sos, Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP La Ode Jefri Hamzah S.Tr.K SIK MH, Sekretaris Bawaslu, Moch Syachrul SH MM, Kabid Ketahanan Ekonomi Sosbud Agama dan Ormas Kesbangpol Konsel, Ade Slamet S.Ip, Ketua PWI Konsel, Herman S.Sos, KPAD Konsel, Aminudin SH MH, Pemantau Pemilu, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Organisasi Massa, dan Pelajar. (red)