Konawe Selatan, SastraNews.id – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyambangi PT Ifishdeco Tbk dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) untuk memastikan aktivitas berjalan sesuai kaidah pertambangan, Kamis (17/7/2025).
Kunjungan kerja itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Hamrin S.Kom M.Ap bersama sejumlah anggota DPRD masing-masing, Dr Sabrilah Taridala, Erman SE, Binmas Mangidi S.Sos, Purnomo SP, Jusmani, dan Nadira SH. dalam kunjungannya, pihaknya diterima langsung oleh Presiden Direktur PT Ifishdeco Tbk, Muhammad Ishaq, Direktur Operasional, Agus Prasetyo, Deputy GM PT Ifishdeco T.bk, Arbain L Muis beserta karyawan PT Ifishdeco T.bk.
Dikesempatan itu, Ketua DPRD Konsel, Hamrin S.Kom M.Ap menuturkan kunjungan itu untuk memastikan kondisi ril di lapangan apakah aktivitas PT Ifishdeco Tbk sudah berjalan sesuai kaidah-kaidah pertambangan. “Kehadiran kami memastikan apakah perusahaan menjalankan aktivitasnya sudah sesuai dengan kaidah pertambangan. Sebab, kita mendengar banyaknya informasi simpang siur yang pro kontra terkait aktifitas perusahaan,” ungkap Hamrin.
Legisaltor partai Golkar ini mengatakan, pihaknya turun secara ril di lapangan untuk melihat dan mendengar langsung terkait pertambagan ini. “Apalagi, PT Ifishdeco ini berada di wilayah Konsel,” lanjut Hamrin. Dalam kunker tersebut , Hamrin mengapresiasi PT Ifishdeco atas upaya penyerapan tenaga lokal di Konsel.
Senada dengan itu, Nadira SH berharap investasi mampu memberi dampak baik kepada masyarakat dan daerah. “Kita berharap hadirnya investasi memberikan sinergitas dalam mendukung program pemerintah,” ujar Nadira. Binmas Mangidi menuturkan kehadiran DPRD untuk mengkroscek fakta berdasarkan regulasi.
Sementara itu, Purnomo SP berharap aktivitas PT Ifishdeco konsisten mengikuti aturan atau regulasi yang ada. “Kita berharap aktifitas sesuai dengan aturan dan regulasi serta kaidah pertambangan. Disamping itu da sinergitas dengan pemerintah untuk bersama-sama mewujudkan suksesnya program dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” harap Purnomo.
Dikesempatan itu, Presiden Direktur PT Ifishdeco Tbk, Muhammad Ishaq mengungkapkan bahwa aktifitas penambangan sudah sesuai kaidah dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ishaq mengatakan PT Ifishdeco berkomitmen memberikan kontribusi melalui program Corporate Social Responcibility (CSR). Dan hal tersebut setiap tahunnya telah berjalan. Menjawab pertanyaan anggota dewan mengenai kewajiban pajak air tanah dalam yang menjadi kewenangan kabupaten, Ishaq menegaskan bahwa pihaknya akan taat sesuai ketentuan yang berlaku. “Yang penting ada payung hukumnya” tegasnya.
Adapum mengenai PPM dan CSR perusahaan terus berkomitmen untuk mewujudkannya sesuai rencana induk yang ada dalam RKAB seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan ril atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial budaya, pemberian kesempatan kepada masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, pembentukan kelembagaan komunitas lingkungan,” papar Ishaq. Saat ini, lanjutnya, PT Ifishdeco telah mengalokasikan dana CSR dan PPM senilai Rp 3 Miliar.
Dalam kunjungan itu, manajemen PT Ifishdeco Tbk menjabarkan persoalan apa yang menerpa isu dalam pelaksanaan aktifitas penambangannya. Termasuk isu smelter anak perusahaan PT Ifishdeco Tbk yaitu PT Bintang Smelter Indonesia (BSI) yang dinarasikan mangkrak. Hal tersebut tidak benar karena faktantya BSI sudah pernah berproduksi dan melakukan ekspor produk NPI. Bahwa saat ini smelter tersebut tidak beroperasi itu memang benar karema teknologi blast furnace memerlukan bahan baku kokas yang harus impor dan harganya sangat tinggi. ” Pengadaan bahan baku kokas yg harus impor dan harganya sangat tinggi bisa mencapai 40% dari ongkos produksi, menyebabkam BSI terus merugi dan akhirnya kita stop operasinya” tegas Ishaq
Kemudian terkait isu PT Ifishdeco melakukan penambangan di areal hutan lindung, hal tersebut juga dibantah oleh PT Ifishdeco. Direktur Operasional PT Ifishdeco Agus Prasetyono menegaskan bahwa area IUP PT Ifishdeco 100% berada di kawasan Areal Penggunaan Lain ( APL) ..” jadi isu Ifishdeco menambang di kawasan hutan, itu informasi yang menyesatkan” tegas Agus. Begitu juga void (galian), penambangan yang bersifat terbuka akan direklamasi ketika pasca tambang,” paparnya.
Ishaq menyebut tidak ada aktivitas PT Ifishdeco diluar dari aturan maupun tanpa dilengkapi dokumen perizinan. “Oleh karena itu, saya sudah minta bagian legal untuk mempertimbangkan memgambil langkah hukum jika masih ada pihak-pihak yang menarasikan aktivitas Ifishdeco tidak didasarkan pada fakta dan data, apalagi bersifat fitnah dan pencenaran nama baik perusahaan” pungkas Ishaq.
Diakhir kunjungan tersebut DPRD Kabupaten Konsel menyimpulkan bahwa apa yang menjadi aktifitas pertambangan PT Ifishdeco Tbk di Konsel telah berjalan sesuai kaidah pertambangan dan dilengkapi legalitas dan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. (red)