• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Jumat, 3 Oktober, 2025
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK

Redaksi by Redaksi
27/06/2025
in Headline, Kendari, Pemrov Sultra
Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

Kendari, SastraNews.id – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diselenggarakan di Hotel Claro Kendari, Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Alat Tulis Kantor (ATK) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang akuntabel dan efisien, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan transparansi. “Pengadaan bukan hanya soal membeli barang atau jasa. Ia merupakan proses panjang mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan,” ujarnya.

BACA JUGA

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

30/09/2025
Kejari Wakatobi  Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

Kejari Wakatobi Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

27/09/2025

Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa pengadaan yang efektif tidak semata berorientasi pada harga termurah, tetapi juga pada prinsip “Value for Money”, yakni keseimbangan antara biaya, kualitas, dan manfaat dari pengadaan yang dilakukan. Oleh karena itu, setiap tahapan dalam pengadaan harus benar-benar dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab agar tidak ada tahapan yang terabaikan.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK, yang menjadi salah satu strategi efisiensi pengadaan. Melalui kontrak ini, produk yang dibeli akan memiliki satu produk satu harga dan tayang di Katalog Elektronik Provinsi Sultra hingga 31 Desember 2026. Gubernur menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem pengadaan yang efektif dan efisien, sekaligus mendorong keterbukaan informasi pengadaan kepada publik.

Selain itu, juga dilakukan sosialisasi interkoneksi pembayaran Katalog Versi 6 melalui Bank Sultra, di mana Gubernur menyampaikan bahwa tidak ada pembebanan biaya transaksi kepada penyedia, alias 0 rupiah, sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem pengadaan yang adil dan ramah terhadap penyedia lokal.

Gubernur dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan peringatan penting agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan—baik penyedia jasa, kontraktor, maupun pejabat pengguna anggaran—tidak melihat aturan sebagai hambatan, melainkan sebagai pedoman yang harus ditaati. “Jangan sampai ada yang merasa aturan ini menghambat. Justru aturan ini hadir untuk menjamin kegiatan pengadaan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Gubernur adalah pentingnya integritas individu dalam pengadaan. Ia menekankan bahwa zona integritas bukan hanya ditentukan oleh wilayah atau kantor, melainkan melekat pada diri orangnya. “Kalau orangnya berintegritas, maka di mana pun dia berada, akan menjadi zona integritas. Bukan hanya sekadar label di dinding kantor,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan terhadap kebiasaan lama yang buruk harus dimulai dari awal, bukan setelah kegiatan berjalan. “Kalau rotan sudah menjadi kursi, tidak bisa kembali ke bentuk asal. Maka jangan biarkan kesalahan terjadi dari awal,” ujar Gubernur mengingatkan pentingnya memulai proses pengadaan dengan benar sejak perencanaan.

Menutup sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini secara serius, agar dapat memahami secara mendalam peraturan terbaru dan mengimplementasikannya dengan penuh tanggung jawab dan integritas di masing-masing unit kerja.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka. Mari kita berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan pengadaan yang berintegritas, dalam rangka mendukung pembangunan daerah yang berkualitas dan bermartabat, untuk bersama mewujudkan Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera dan Religius,” tutup Gubernur.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Ketua DPRD Sultra, unsur Forkopimda Provinsi, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Sultra, Direktur Kebijakan Pengadaan LKPP RI, para Sekretaris Daerah serta Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, serta para penyedia jasa. (red)

Previous Post

Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

Next Post

Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan
Bombana

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

30/09/2025
Kejari Wakatobi  Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP
Headline

Kejari Wakatobi Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

27/09/2025
Pemkab Konsel Terima Penghargaan Paritrana Award 2025
Daerah

Pemkab Konsel Terima Penghargaan Paritrana Award 2025

26/09/2025
Next Post
Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

12/07/2024
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

30/09/2025
Kejari Wakatobi  Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

Kejari Wakatobi Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

27/09/2025
Pemkab Konsel Terima Penghargaan Paritrana Award 2025

Pemkab Konsel Terima Penghargaan Paritrana Award 2025

26/09/2025
KNPI Desak Pemerintah Cabut IUP ST. Nikel Resources di Konawe, Diduga Menambang Tak Sesuai Prosedur

KNPI Desak Pemerintah Cabut IUP ST. Nikel Resources di Konawe, Diduga Menambang Tak Sesuai Prosedur

18/09/2025
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

30/09/2025
Kejari Wakatobi  Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

Kejari Wakatobi Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

27/09/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In