Kendari, SastraNews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra telah menseriusi temuan Bawaslu Sultra terhadap kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 lalu. Pihaknya mengaku telah memanggil para ASN yang melakukan pelanggaran untuk klarifikasi dan melakukan BAP.
Kepala BKD Sultra, Dra. Hj. Zanuriah, M.Si mengatakan, sepanjang pilkada 2024 pihaknya menerima sebanyak sembilan orang yang melakukan pelanggaran netralitas ASN. Kesembilan pegawai Pemprov tersebut langsung melakukan klarifikasi dan menjalankan BAP. “Jadi laporan yang kami terima sekitar sembilan orang, kesembilan orang itu kami panggil untuk klarifikasi dan menjalankan BAP dan yang terbukti melakukan pelanggaran hanya delapan orang,” kata Zanuriah tanpa menyebut terang identitas para pelanggar tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Disiplin BKD Sultra, Ashadi menambahkan, berdasarkan hasil rapat tim majelis etik Sultra menyatakan para ASN itu betul-betul menyalahi aturan. Oleh sebab itu, kedelapan ASN tersebut dijatuhi hukuman disiplin dengan dasar pelanggaran netralitas ASN oleh tim majelis etik. “Kebanyakan sanksi hukuman disiplin sedang, yaitu para pelanggar aturan ini mengalami penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Dari kedelapan ASN ini, kebanyakan bekerja sebagai tenaga pendidik,” tambah Ashadi.
Sebelumnya, pada pilkada serentak Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra telah menemukan beberapa pelanggaran yang dominan selama Pilkada tersebut salah satunya adalah pelanggaran netralitas ASN. Menyoroti Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelanggar aturan saat pemilihan umum adalah penting untuk menjaga integritas dan netralitas Pemilu. ASN memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dalam Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netralitas ASN penting untuk memastikan bahwa Pemilu berlangsung adil dan demokratis, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.
“Banyak ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Dengan evaluasi dan perbaikan yang terus dilakukan, diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem demokrasi dan memastikan bahwa hak pilih warga negara terlindungi dengan baik,” ucap Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane, saat evaluasi pencegahan dan pengawasan partisipatif Pilkada 2024 yang digelar disalah satu Hotel di Kendari, pada Minggu (9/3/2025) lalu.
Penulis: Gusti Kahar