• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Jumat, 3 Oktober, 2025
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Terkait Netralitas Pilkada, Delapan ASN Pemprov Sultra Diberi Sanksi Administratif

Kamal Sastra by Kamal Sastra
12/03/2025
in Headline, Info Pemilu, Kendari, Pemrov Sultra
Terkait Netralitas Pilkada, Delapan ASN Pemprov Sultra Diberi Sanksi Administratif

Kepala BKD Sultra, Dra. Hj. Zanuriah, M.Si saat di temui di ruang kerjanya. Foto: Gusti Kahar.

Kendari, SastraNews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra telah menseriusi temuan Bawaslu Sultra terhadap kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 lalu. Pihaknya mengaku telah memanggil para ASN yang melakukan pelanggaran untuk klarifikasi dan melakukan BAP.

Kepala BKD Sultra, Dra. Hj. Zanuriah, M.Si mengatakan, sepanjang pilkada 2024 pihaknya menerima sebanyak sembilan orang yang melakukan pelanggaran netralitas ASN. Kesembilan pegawai Pemprov tersebut langsung melakukan klarifikasi dan menjalankan BAP. “Jadi laporan yang kami terima sekitar sembilan orang, kesembilan orang itu kami panggil untuk klarifikasi dan menjalankan BAP dan yang terbukti melakukan pelanggaran hanya delapan orang,” kata Zanuriah tanpa menyebut terang identitas para pelanggar tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Disiplin BKD Sultra, Ashadi menambahkan, berdasarkan hasil rapat tim majelis etik Sultra menyatakan para ASN itu betul-betul menyalahi aturan. Oleh sebab itu, kedelapan ASN tersebut dijatuhi hukuman disiplin dengan dasar pelanggaran netralitas ASN oleh tim majelis etik. “Kebanyakan sanksi hukuman disiplin sedang, yaitu para pelanggar aturan ini mengalami penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Dari kedelapan ASN ini, kebanyakan bekerja sebagai tenaga pendidik,” tambah Ashadi.

BACA JUGA

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

30/09/2025
Kejari Wakatobi  Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

Kejari Wakatobi Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

27/09/2025

Sebelumnya, pada pilkada serentak Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra telah menemukan beberapa pelanggaran yang dominan selama Pilkada tersebut salah satunya adalah pelanggaran netralitas ASN. Menyoroti Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelanggar aturan saat pemilihan umum adalah penting untuk menjaga integritas dan netralitas Pemilu. ASN memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dalam Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netralitas ASN penting untuk memastikan bahwa Pemilu berlangsung adil dan demokratis, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.

“Banyak ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Dengan evaluasi dan perbaikan yang terus dilakukan, diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem demokrasi dan memastikan bahwa hak pilih warga negara terlindungi dengan baik,” ucap Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane, saat evaluasi pencegahan dan pengawasan partisipatif Pilkada 2024 yang digelar disalah satu Hotel di Kendari, pada Minggu (9/3/2025) lalu.

Penulis: Gusti Kahar

Tags: Bawalsu SultraBKD SultraDUgaan Pelanggaran Netralitas ASNPemprov Sultra
Previous Post

Wujud Syukur di Bulan Ramadan, IAD Kejati Sultra Bagikan Bekal Takjil ke Masyarakat

Next Post

Rakor TPID, Pemprov Sultra Pastikan Tidak ada Kekhawatiran Jelang HBKN

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan
Bombana

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

30/09/2025
Kejari Wakatobi  Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP
Headline

Kejari Wakatobi Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

27/09/2025
Pemkab Konsel Terima Penghargaan Paritrana Award 2025
Daerah

Pemkab Konsel Terima Penghargaan Paritrana Award 2025

26/09/2025
Next Post
Rakor TPID, Pemprov Sultra Pastikan Tidak ada Kekhawatiran Jelang HBKN

Rakor TPID, Pemprov Sultra Pastikan Tidak ada Kekhawatiran Jelang HBKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

12/07/2024
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

30/09/2025
Kejari Wakatobi  Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

Kejari Wakatobi Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

27/09/2025
Pemkab Konsel Terima Penghargaan Paritrana Award 2025

Pemkab Konsel Terima Penghargaan Paritrana Award 2025

26/09/2025
KNPI Desak Pemerintah Cabut IUP ST. Nikel Resources di Konawe, Diduga Menambang Tak Sesuai Prosedur

KNPI Desak Pemerintah Cabut IUP ST. Nikel Resources di Konawe, Diduga Menambang Tak Sesuai Prosedur

18/09/2025
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

30/09/2025
Kejari Wakatobi  Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

Kejari Wakatobi Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

27/09/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In