• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Minggu, 17 Agustus, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Terkait Netralitas Pilkada, Delapan ASN Pemprov Sultra Diberi Sanksi Administratif

by Kamal Sastra
12/03/2025
in Headline, Info Pemilu, Kendari, Pemrov Sultra
Terkait Netralitas Pilkada, Delapan ASN Pemprov Sultra Diberi Sanksi Administratif

Kepala BKD Sultra, Dra. Hj. Zanuriah, M.Si saat di temui di ruang kerjanya. Foto: Gusti Kahar.

16
SHARES
318
VIEWS

Kendari, SastraNews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra telah menseriusi temuan Bawaslu Sultra terhadap kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 lalu. Pihaknya mengaku telah memanggil para ASN yang melakukan pelanggaran untuk klarifikasi dan melakukan BAP.

Kepala BKD Sultra, Dra. Hj. Zanuriah, M.Si mengatakan, sepanjang pilkada 2024 pihaknya menerima sebanyak sembilan orang yang melakukan pelanggaran netralitas ASN. Kesembilan pegawai Pemprov tersebut langsung melakukan klarifikasi dan menjalankan BAP. “Jadi laporan yang kami terima sekitar sembilan orang, kesembilan orang itu kami panggil untuk klarifikasi dan menjalankan BAP dan yang terbukti melakukan pelanggaran hanya delapan orang,” kata Zanuriah tanpa menyebut terang identitas para pelanggar tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Disiplin BKD Sultra, Ashadi menambahkan, berdasarkan hasil rapat tim majelis etik Sultra menyatakan para ASN itu betul-betul menyalahi aturan. Oleh sebab itu, kedelapan ASN tersebut dijatuhi hukuman disiplin dengan dasar pelanggaran netralitas ASN oleh tim majelis etik. “Kebanyakan sanksi hukuman disiplin sedang, yaitu para pelanggar aturan ini mengalami penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Dari kedelapan ASN ini, kebanyakan bekerja sebagai tenaga pendidik,” tambah Ashadi.

Sebelumnya, pada pilkada serentak Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra telah menemukan beberapa pelanggaran yang dominan selama Pilkada tersebut salah satunya adalah pelanggaran netralitas ASN. Menyoroti Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelanggar aturan saat pemilihan umum adalah penting untuk menjaga integritas dan netralitas Pemilu. ASN memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dalam Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netralitas ASN penting untuk memastikan bahwa Pemilu berlangsung adil dan demokratis, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.

“Banyak ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Dengan evaluasi dan perbaikan yang terus dilakukan, diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem demokrasi dan memastikan bahwa hak pilih warga negara terlindungi dengan baik,” ucap Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane, saat evaluasi pencegahan dan pengawasan partisipatif Pilkada 2024 yang digelar disalah satu Hotel di Kendari, pada Minggu (9/3/2025) lalu.

Penulis: Gusti Kahar

Tags: Bawalsu SultraBKD SultraDUgaan Pelanggaran Netralitas ASNPemprov Sultra
Previous Post

Wujud Syukur di Bulan Ramadan, IAD Kejati Sultra Bagikan Bekal Takjil ke Masyarakat

Next Post

Rakor TPID, Pemprov Sultra Pastikan Tidak ada Kekhawatiran Jelang HBKN

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Terkait Isu Defisit  Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah
Ekonomi

Terkait Isu Defisit Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

16/08/2025
Gubernur Andi Sumangerukka Tunjuk Yosep Sahaka Sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur
Daerah

Gubernur Andi Sumangerukka Tunjuk Yosep Sahaka Sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur

12/08/2025
KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD
Headline

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD

09/08/2025
Next Post
Rakor TPID, Pemprov Sultra Pastikan Tidak ada Kekhawatiran Jelang HBKN

Rakor TPID, Pemprov Sultra Pastikan Tidak ada Kekhawatiran Jelang HBKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Terkait Isu Defisit  Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

    Terkait Isu Defisit Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Bimtek Jubir Digital Infrastruktur, Menko AHY : MACI Adalah Pelopor Terwujudnya Misi Presiden Dalam Percepatan Pembangunan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jalan Holing PT Almharig di Pulau Kabaena Diblokir Warga

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Mahasiswa KKN-IAIN Kendari Bersama JUARA Foundation Dorong Ketahanan Pangan Keluarga Melalui Pelatihan Integrated Farming

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In