Kendari, SastraNews.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelesaikan masalah dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua karyawan PT. Colombus. Penyelesaian masalah tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi I DPRD Kota Kendari dengan menghadirkan karyawan yang di PHK yang didampingi Himpunan Mahasiswa Kota lama (HIPMAKOLAM) dan pihak PT. Columbus serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.
Rapat RDP ini dipimpin Ketua Komisi I Zulham Damu didampingi Sekretaris Komisi I La Ode Abdul Arman serta Anggota Komisi I Nasaruddin Saud, Jumran, Saharuddin, La Ode Lawama, dan Anggota Komisi III Laode Alimin. Masalah ini berawal dari tuntutan yang disampaikan HIPMAKOLAM terkait dugaan pemutusan hubungan kerja dan tidak adanya pemberian uang kompensasi kepada pekerja selama 10 tahun Oleh PT. Columbus yang dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 pasal 15 sampai dengan pasal 17 ayat 1 tentang perjanjian Kerja waktu tertentu dan alih daya dan pemutusan hubungan kerja.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu mengatakan, masalah dugaan PHK karyawan PT. Colombus sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan rapat. Namun belum mendapatkan kesepakatan atau penyelesaian masalah. Ia melanjutkan, sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari dan mediator memfasilitasi hak-hak karyawan. Mediator atau motor trans kota melakukan penyelesaian masalah ini dan melaporkan kepada Komisi I DPRD Kota Kendari secara berjenjang.

Selanjutnya, Komisi I DPRD Kota Kendari saat itu memberikan tenggang waktu selama 5 untuk penyelesaian masalah ini dan dilaporkan kepada Komisi I DPRD Kota Kendari. DPRD kota Kendari khususnya Komisi I melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelesaian masalah ini dan akan memfasilitasi masalah ini sehingga ada titik temu. ”Jadi. Sebelum ada kesepakatan kedua belah pihak terlebih dahulu dilakukan mediasi antara karyawan yang di PHK dan pihak PT Colombus di ruangan Komisi I DPRD Kota Kendari,” kata Zulham Damu, Kamis 13 Februari 2025.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mengatakan, usai dilakukan mediasi akhirnya ada titik temu atau kesepakatan penyelesaian perselisihan yang tertuang dalam perjanjian bersama yang ditandatangani karyawan yang di PHK, PT Columbus, dan HIPMAKOLAM.

Kesepakatan tersebut disaksikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara serta Komisi 1 DPRD Kota Kendari selaku Saksi. ”Perjanjian bersama yang telah disepakati dihasilkan melalui mediasi yang lakukan oleh para pihak yang berselisih di salah satu ruang kerja Anggota DPRD Kota Kendari setelah Komisi 1 memberikan waktu untuk mediasi dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan serta hubungan baik antara Karyawan dan pihak PT. Columbus,” tutupnya.
Sementara itu, Jumran mengatakan, pihak PT. Colombus sudah menyepakati dan bersedia pembayaran hak dua mantan karyawan yang di PHK sepihak. “Alhamdulillah kedua belah pihak telah ada kesepakatan dan pihak PT Colombus bersedia memberikan hak-hak mantan karyawannya yang sudah dipecat, berupa uang pesangon, uang pisah, dan uang tali asih. Kami menyaksikan langsung pemberian uang pesangon diberikan kepada karyawan bersangkutan,”katanya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini berharap tidak ada perusahaan yang melakukan tindakan sesukanya dalam memecat karyawan, dan harus juga sesuai prosedur dan menyelesaikan semua hak-haknya. “Yang jelas. Kami di Komisi I DPRD Kota Kendari setiap ada aduan pasti akan akan terus mengawal aspirasi masyarakat, bila ada perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan pemerintah,” tutupnya.(adv)