• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Sabtu, 19 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Advetorial

DPRD Kota Kendari Sukses Mediasi Perselisihan PHK Karyawan dengan PT. Colombus

by Kamal Sastra
15/02/2025
in Advetorial, Kendari
DPRD Kota Kendari Sukses Mediasi Perselisihan PHK Karyawan dengan PT. Colombus

Foto pimpinan PT. Colombus dan Mantan karyawan yang telah di PHK saat berdamai.

16
SHARES
315
VIEWS

Kendari, SastraNews.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelesaikan masalah dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua karyawan PT. Colombus. Penyelesaian masalah tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi I DPRD Kota Kendari dengan menghadirkan karyawan yang di PHK yang didampingi Himpunan Mahasiswa Kota lama (HIPMAKOLAM) dan pihak PT. Columbus serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.

Rapat RDP ini dipimpin Ketua Komisi I Zulham Damu didampingi Sekretaris Komisi I La Ode Abdul Arman serta Anggota Komisi I Nasaruddin Saud, Jumran, Saharuddin, La Ode Lawama, dan Anggota Komisi III Laode Alimin. Masalah ini berawal dari tuntutan yang disampaikan HIPMAKOLAM terkait dugaan pemutusan hubungan kerja dan tidak adanya pemberian uang kompensasi kepada pekerja selama 10 tahun Oleh PT. Columbus yang dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 pasal 15 sampai dengan pasal 17 ayat 1 tentang perjanjian Kerja waktu tertentu dan alih daya dan pemutusan hubungan kerja.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu mengatakan, masalah dugaan PHK karyawan PT. Colombus sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan rapat. Namun belum mendapatkan kesepakatan atau penyelesaian masalah. Ia melanjutkan, sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari dan mediator memfasilitasi hak-hak karyawan. Mediator atau motor trans kota melakukan penyelesaian masalah ini dan melaporkan kepada Komisi I DPRD Kota Kendari secara berjenjang.

Anggota DPRD Kota Kendari, Jamran saat RDP PHK Karyawan PT. Colombus.

Selanjutnya, Komisi I DPRD Kota Kendari saat itu memberikan tenggang waktu selama 5 untuk penyelesaian masalah ini dan dilaporkan kepada Komisi I DPRD Kota Kendari. DPRD kota Kendari khususnya Komisi I melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelesaian masalah ini dan akan memfasilitasi masalah ini sehingga ada titik temu. ”Jadi. Sebelum ada kesepakatan kedua belah pihak terlebih dahulu dilakukan mediasi antara karyawan yang di PHK dan pihak PT Colombus di ruangan Komisi I DPRD Kota Kendari,” kata Zulham Damu, Kamis 13 Februari 2025.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mengatakan, usai dilakukan mediasi akhirnya ada titik temu atau kesepakatan penyelesaian perselisihan yang tertuang dalam perjanjian bersama yang ditandatangani karyawan yang di PHK, PT Columbus, dan HIPMAKOLAM.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu saat memimpin RDP perselisihan PHK Karyawan PT. Colombus.

Kesepakatan tersebut disaksikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara serta Komisi 1 DPRD Kota Kendari selaku Saksi. ”Perjanjian bersama yang telah disepakati dihasilkan melalui mediasi yang lakukan oleh para pihak yang berselisih di salah satu ruang kerja Anggota DPRD Kota Kendari setelah Komisi 1 memberikan waktu untuk mediasi dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan serta hubungan baik antara Karyawan dan pihak PT. Columbus,” tutupnya.

Sementara itu, Jumran mengatakan, pihak PT. Colombus sudah menyepakati dan bersedia pembayaran hak dua mantan karyawan yang di PHK sepihak. “Alhamdulillah kedua belah pihak telah ada kesepakatan dan pihak PT Colombus bersedia memberikan hak-hak mantan karyawannya yang sudah dipecat, berupa uang pesangon, uang pisah, dan uang tali asih. Kami menyaksikan langsung pemberian uang pesangon diberikan kepada karyawan bersangkutan,”katanya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini berharap tidak ada perusahaan yang melakukan tindakan sesukanya dalam memecat karyawan, dan harus juga sesuai prosedur dan menyelesaikan semua hak-haknya. “Yang jelas. Kami di Komisi I DPRD Kota Kendari setiap ada aduan pasti akan akan terus mengawal aspirasi masyarakat, bila ada perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan pemerintah,” tutupnya.(adv)

Tags: DPRD Kota Kendari
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dituding Melakukan Perambahan Hutan Mangrove, Ini Tanggapan Direktur PT. Radhika Group

Next Post

Pj Walikota Kendari Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di TPA Puuwatu

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Wagub Sultra Terima Kunjungan Komisi II DPR-RI Bahas RUU Empat Kabupaten dan Kota di Sultra
Headline

Wagub Sultra Terima Kunjungan Komisi II DPR-RI Bahas RUU Empat Kabupaten dan Kota di Sultra

17/07/2025
Gubernur ASR Serahkan Dokumen Ranperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD
Kendari

Gubernur ASR Serahkan Dokumen Ranperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD

15/07/2025
Wagub Sultra Hugua Soroti Kedisiplinan ASN Hingga Serapan Anggaran Yang Masih Rendah
Headline

Wagub Sultra Hugua Soroti Kedisiplinan ASN Hingga Serapan Anggaran Yang Masih Rendah

07/07/2025
Next Post
Pj Walikota Kendari Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di TPA Puuwatu

Pj Walikota Kendari Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di TPA Puuwatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan

    Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Gubernur Andi Sumangerukka Dampingi Menteri PUPR Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Buton-Muna dan Aspal Buton

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jalan Holing PT Almharig di Pulau Kabaena Diblokir Warga

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In