“Presentase Pendapatan PKB Tahun 2024 Capai 86,68 Persen”
Kendari, SastraNews.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra sukses mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) disektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebagaimana diketahui, instansi pengelola pengelola pajak dan retribusi daerah Pemprov Sultra itu, pada akhir tahun 2024 telah memberlakukan pemberian keringanan bea balik nama kendaraaan bermotor (BBNKB) dan pembebasan denda bagi penunggak pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Sultra Mujahidin mengungkapkan, pihaknya sukses menuntaskan kebijakan Pj gubernur Sultra dalam hal pemberian keringanan dan pembebasan denda PKB tersebut. Kata dia, keputusan gubernur nomor 00.3.3.1/430 tahun 2024 yang telah dilakasnakan sejak tanggal 15 November hingga 15 Desember 2024 itu berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Disisi lain juga berdampak pada perekonomian masyarakat Sultra terkait beban denda PKB maupun BBNKB. “Secara presentase, pemberian keringanan dan pembebasan denda pajak kemarin itu sangat signifikan terhadap peningkatan PAD kita. Kedua memberikan keringanan beban yang dihadapi oleh masyarakat akibat inflasi yang tinggi dan tidak membebani pendapatan masyarakat,”ungkapnya, Senin (13/1/2024).
Sebelum pemberian keringanan dan pembebasan denda pajak dan BBNKB itu, presentasi perolehan pajak dari Januari sampai dengan Oktober 2024 lalu itu baru mencapai 68 persen. “Dan setelah kita berikan keringanan selama satu bulan itu, kisaran presetase perolehan pajak itu mencapai 86,68 persen. Atau mengalami peningkatan dari tahun 2023 yang berada di kisaran 86,10 persen dibanding tahun 2024 yang mencapai 86.68 persen. Jadi ada kenaikan sekitar 0,58 persen,”katanya.
Secara angka (nilai rupiah) Mujahidin tidak memaparkan secara detil. Hanya saja, gambaran umum tentang pemberlakuan keputusan gubernur tentang keringanan pajak itu berdampak positif terhadap daerah mauupun masyarakat. “Kalau nilai detilnya itu ada di sektor bidang pajak, karena bicara angka harus data ril, yang jelasnya ini sangat positif bagi peningkatan PAD maupun perekonomian masyarakat,”tandasnya.
Penulis : Kamal