• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Selasa, 1 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Hukum

Aktivitas PT. GKP Resmi Diadukan ke Mabes Polri, Aktivis Desak Penetapan Tersangka

by Kamal Sastra
11/01/2025
in Hukum, Nasional, Tambang
Aktivitas PT. GKP Resmi Diadukan ke Mabes Polri, Aktivis Desak Penetapan Tersangka
16
SHARES
313
VIEWS

Jakarta, SastraNews.id– Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk melaporkan dan mendesak penegakan hukum terhadap dua petinggi PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Hendra Surya dan Bambang Murtisiyono, sebagai aktor intelektual di balik aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Muhammad Rahim, Ketua Lembaga Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta, dalam orasinya menegaskan bahwa PT GKP, sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, telah melanggar aturan hukum yang berlaku. “Meskipun sudah ada putusan hukum yang jelas, PT GKP tetap melanjutkan aktivitas pertambangannya yang ilegal di wilayah pesisir kecil yang dilindungi, seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung yang melarang penambangan di kawasan tersebut,” ujar Rahim dengan tegas.

Rahim selaku kemenlu bem universitas ibnu chaldun-jakarta juga menjelaskan bahwa sejumlah putusan hukum telah dengan jelas menyatakan bahwa aktivitas pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii adalah ilegal dan melanggar hukum. Beberapa putusan tersebut antara lain:

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menolak gugatan PT GKP terhadap undang-undang yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2022 yang menegaskan larangan aktivitas penambangan di wilayah pesisir kecil.
Putusan MA Nomor 14 P/HUM/2023 yang semakin memperkuat posisi hukum melawan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Putusan MA yang membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan untuk PT GKP pada 7 Oktober 2024.
“Keputusan-keputusan hukum ini menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP di Pulau Wawonii jelas melanggar hukum, namun perusahaan tersebut tetap berjalan tanpa mengindahkan aturan yang ada,” tambah Rahim.

Di sisi lain, Rahim juga menyoroti dampak buruk dari aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP. “Tidak hanya merusak lingkungan, tetapi aktivitas mereka juga mencemari air laut yang menjadi sumber kehidupan warga setempat, serta menyebabkan konflik horizontal antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” ujarnya.

Akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, banyak masyarakat Pulau Wawonii yang terdampak, khususnya para nelayan yang kehilangan mata pencaharian mereka. Selain itu, konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat semakin meningkat, menciptakan ketegangan yang belum juga terselesaikan.

“Sebagai bagian dari komitmen kami untuk menjaga lingkungan dan hak-hak masyarakat, kami akan terus mengawal kasus ini sampai PT GKP benar-benar menghentikan segala aktivitas pertambangan yang merusak dan melakukan pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi. Kami juga mendesak agar Hendra Surya dan Bambang Murtisiyono segera diperiksa dan dijadikan tersangka dalam kasus penambangan ilegal ini,” tegas Rahim. (red)

Tags: Kabupaten Konkep WawoniiPT.GKP
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sambangi Harita Group, PT. GKP Diminta Angkat Kaki dari Pulau Wawonii

Next Post

Pj Walikota Tekankan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat dalam Pelayanan Publik

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak
Headline

PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak

24/06/2025
PT CKS Diduga Cemari Lingkungan dan Langgar Aturan Pertambangan
Headline

PT CKS Diduga Cemari Lingkungan dan Langgar Aturan Pertambangan

23/06/2025
GPA Harap Kunjungan Gubernur ke KPK Bisa Berdampak Positif Terhadap Penanganan Kasus Korupsi di Sultra
Headline

GPA Harap Kunjungan Gubernur ke KPK Bisa Berdampak Positif Terhadap Penanganan Kasus Korupsi di Sultra

22/06/2025
Next Post
Pj Walikota Tekankan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat dalam Pelayanan Publik

Pj Walikota Tekankan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat dalam Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kota Kendari

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In