Kendari,SastraNews.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah sekretariat daerah Provinsi Sultra telah memproses usulan Bupati definitif Kabupaten Kolaka Timur di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebagaimana diketahui, Kabupaten Kolaka Timur saat ini masih dipimpin oleh seorang Pelaksana (Plt) Bupati, yakni Abdul Azis.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sultra, Muliadi mengungkapkan, terkait usulan Bupati Definitif itu, sebelumya, Plt Bupati Koltim Abdul Azis telah diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. “Dimana kita ketahui Bupati defiinitif sebelumnya Andi Merya Nur tersandung masalah hukum. Sehingga pemegang kekuasaaan di Kabupaten itu dijabat oleh Plt. Bupati Abdul Azis,”ungkapnya.
Selanjutnya, kata Muliadi, karena status hukum Andi Merya Nur telah dinyatakan incrahct, maka DPRD berinisiatif menggelar rapat paripurna untuk segera mengusulkan pengesahan, wakil Bupati Abdul Azis yang juga adalah Plt. Bupati menjadi Bupati Definitif. “Dan itu sudah dilakukan dan telah selesai. Selanjutnya DPRD menyurat ke Gubernur terkait usulan wakil bupati menjadi bupati definitf,”jelasnya.
Muliadi mengatakan, setelah adanya surat dari DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang ditujukan kepada gubernur Sultra untuk diteruskan ke Kemendagri itu, pihaknya menindaklanjuti surat usulan itu. “ Kami di Pemprov melalui bagian pemerintahan telah memproses usulan itu dan sudah disampaikan ke Kemendagri. Sekarang kita tinggal menuggu SK dari Kemendagri terkait usulan Bupati definitif tersebut,” imbuhnya.
Ditambahkan, jika SK dari kemendagri sudah terbit, maka Pemerintah Provinsi dalam hal ini Pj gubernur Sultra akan mengagendakan untuk dilaksanakan pelantikan Bupati Definitif untuk Koltim. “Berdasarkan info yang kami dapat, terkait SK tersebut sudah selesai berproses di Kemendagri. Info terakhir sudah proses registrasi. Saat ini kita tinggal menunggu kapan terbit dan Pemprov akan dipanggil kesana untuk terima SK pengangkatan Bupati definitif itu,”jelasnya.
Ketika Pemprov Sudah ada undangan untuk mengambil SK dari Kemendagri itu, maka Gubernur akan mengagendakan kapan waktu pelantikan bupati definitif kabupaten Koltim. “Karena memang harus gubernur yang akan melantik, karena dia bukan perpanjangan jabatan tetapi pengangkatan pengesahan menjadi bupati definitif,”tandasnya. (Har)