“Muhamad Jayadin Jabat Plt. Bupati Kolaka Selama Dua Bulan”
Kendari, SastraNews.co.id – Wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin “naik kelas”. Pendamping mantan Bupati Kolaka Ahmad Safei itu ditunjuk sebagai Pelaksana (Plt) Bupati Kolaka oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Mendagri oleh Pj.Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto yang diwakili oleh Asisten I Pemprov Sultra, Suharno, di gedung Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (2/10/2023). Seremoni penyerahan SK Plt Bupati tersebut dihadiri mantan Bupati Kolaka, Ahmad Safei, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sultra, Muliadi, sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Sultra, dan beberapa kepala OPD lingkup Kabupaten Kolaka.
Dikesempatan itu, Suharno mengungkapkan, penunjukan Plt Bupati Kolaka itu berdasarkan SK Mendagri nomor 100.2.1.3-406 tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kolaka dan penunjukan pelaksana tugas bupati. “Bupati Kolaka Ahmad Safei diberhentikan dari jabatannya karena yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebelum waktunya dengan alasan akan maju sebagai bakal calon legislatif (Caleg),” ungkapnya.
Suharno menjelaskan,SK kemendagri tentang pemberhentian Buapti Kolaka dan penunjukan Plt Bupati Kolaka Muhamad Jayadin mulai berlaku tanggal 3 November 2023. “Hal ini bersamaan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif yang akan digelar pada tanggal 3 November 2023 oleh KPU,”katanya saat menyampaikan sambutan.
Mewakili Pj Gubenur Sultra sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Suharno menyampaikan bahwa Plt Bupati harus bisa memastikan semua urusan pemerintahan dan hal-hal yang menjadi kewenangan kepala daerah harus berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Kemudian memastikan semua pelayanan masyarakat berjalan maksimal dan menciptakan kondisi wilayah dan masyarakat yang aman, tentram, tertib dan damai,” jelasnya.
Lebih jauh, Suharno juga menyampaikan pesan dan amanah dari Mendagri yang ditujukan kepada pelaksana bupati terkait program kerja nasional. Diantaranya program percepatan penurunan stunting, pengendalian inflasi, penekanan angka kemiskinan ekstrim, termasuk kesiapan pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. “Plt. Bupati juga harus senantiasa bersinergi dengan DPRD Kabupaten Kolaka dalam rangka pelaskanaan pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Kolaka periode 2018-2023. Selain itu Plt. Bupati juga harus memastikan sejumlah ASN di daerahnya untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis jelang Pemilukada 2024 mendatang,”pintanya mengingatkan.
Sementara itu, Plt. Bupati Kolaka Muhammad Jayadin menambahkan, dirinya siap melanjutkan program pembangunan di Kabupaten Kolaka sebagaimana yan telah dicanangkan dalam program RPJMD Bupati dan wakil Bupati Kolaka periode 2018-2023. “Saya akan menuntaskan dan memaksimalkan semua program yang belum selesai yang telah disusun sebelumnya oleh Bupati dan saya sebagai wakil Bupati.,”janjinya.
Adapun terkait penekanan dari Pj Gubernur Sultra, melalui asisten I Pemprov Sultra, terkait program kerja nasional, itu dirinya akan segera mengiplementasikan di Kabupaten Kolaka dalam kurun jabatannya yang tersisa dua bulan lebih itu. “Dintaranya terkait penurunan stunting, kemudian mengendalian inflasi, dan penekanan angka kemiskinan ektrim khususnya dalam nenghhadapi kemarau panjang saat ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Pemprov Sultra, Muliadi mengatakan, Plt. Bupati Kolaka Ahmad Jayadin akan mengampuh jabatan sebagai Plt. Bupati selama dua bulan. Kendatipun akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka itu nanti pada tanggal 15 Januari 2024 mendatang. “Pak Muhamad Jayadin ini akan menjabat sebagai Plt. Bupati terhitung mulai tanggal 3 November-31 Desember tahun 2023. Hal itu merujuk pada PKPU nomor 10 tahun 2023 terkait Pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Kemudian, ini juga berkaitan dengan peraturan Mendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota,”tambahnya. (**)