Konawe, SastraNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) terhadap perkara kasus tindak pidana umum (Pidum) yang telah ditangani lembaga korps Adhyaksa tersebut. Selain BB tindak pidana narkotika, sejumlah BB perkara tindak Pidum lainnya ikut di musnahkan. Pemusnahan sejumlah BB tersebut dipimpin langsung kepala Kejari Konawe, Dr. Musafir, S.H, S.Pd, M.H, dan diikuti oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Unaha, Dr. Tito Eliandi ,S.H, M.H, kepala Badan Narkotika Kabupaten Konawe, Andriyati R. Asisten III Setda kabupaten Konawe, Ir. Burhan, dan Kasat Narkoba Polres Konawe, Iptu Asriady.
Kepala seksi (Kasi) BB dan barang rampasan Kejari Konawe, Ramadan, S.H, M.H mengungkapkan, sejumlah BB yang dimusnahkan itu merupakan BB perkara tindak pidana umum yang telah dinyatakan incraht dengan putusan dirampas untuk dimusnahkan. “Adapun BB yang dimusnahkan, yakni BB Narkotika jenis shabu-sabu sebanyak 78 perkara dengan jumlah kurang lebih 816 gram,”ungkapnya.
Selain paket sabu yang dimusnahkan, lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan (Konsel) ini, pihaknya juga memusnahkan alat hisap dan Hand Phone serta timbangan digital. Disamping itu juga terdapat beberapa Barang Bukti lain dari perkara pidana umum lainnya berupa senjata tajam, dan barang lainnya.
“Untuk pemusnahan BB berupa shabu itu, pemusnahannya dilarutkan dalam air yang dicampur sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan,” jelas Ramadan. (mal)