Kendari,SastraNews.co.id -Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan Walikota Baubau Ahmad Monianse bakal Purna tugas pada tanggal 24 September 2023 mendatang. Untuk mengantisipasi kekosongan kekuasaan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) sekretariat daerah (Setda) Provinsi Sultra telah mengambil langkah dengan mengusulkan sejumlah nama yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan dan roda pemerintahan di dua daerah itu.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Pemprov Sultra Muliadi mengatakan, untuk masa akhir jabatan (AMJ) dua kepala daerah di Sultra itu, Pemprov Sultra sudah melakukan antisipasi. Bahkan pihaknya sudah mengusulkan tiga nama bakal calon penjabat (Pj) kepala daerah yang akan mengisi kekosongan pimpinan di dua wilayah itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Untuk dua daerah itu, baik jabatan Bupati Konawe dan Walikota Baubau, akan berakhir pada tanggal 24 September 2023. Nah, kami di Pemprov Sultra sudah sementara mengusulkan tiga nama masing-masing wilayah dan di dorong ke Kemendagri” ungkapnya Muliadi (14/9/2023).
Muliadi menjelaskan, pengusulan sejumlah nama calon Pj di dua daerah itu sebagai tindaklanjut dari surat Kemendagri nomor 100.2.1.3/3735/SJ tentang usulan nama calon penjabat Bupati/Walikota yang ditujukan langsung kepada Gubernur Sultra tertanggal 21 Juli 2023 lalu. Dimana dalam poin surat tersebut menyampaikan bahwa Bupati dan walikota serta pejabat bupat idan walikota yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan September tahun 2023. ” Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati dan walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengusulkan tiga nama untuk menjadi pertimbangan bagi Mendagri. Dan dalam surat itu, Pemprov diberikan wakut untuk mengusulkan paling lambat pada tanggal 9 Agustus 2023. Dan itu Biro pemerintahan mewakili Pemprov Sultra telah mengusulkan masing-masing tiga nama untuk di serahakan di Kemendagri,’ungkapnya.
Ketika ditanya, siapa saja nama-nama yang diusung oleh Pemprov Sultra untuk menjadi bakal calon Pj Kepala daerah di dua wilayah itu, Muliadi belum bisa memberikan keterangan secara detail. “Kalau kita di Pemprov itu mengusulkan masing-masing tiga nama itu tertutup, beda dengan Kabupaten. Lagipula saya tidak memiliki kewenangan untuk menyebut siapa yang di dorong, karena itu sudah ranah pimpinan, “imbuhnya.
Yang jelas, kata Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra ini, mereka yang diusulkan tentunya memiliki kompetensi dan sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau pejabat eselon II lingkup Pemprov Sultra. ” Intinya tugas kita selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di Provinsi sudah selesai. Kami sudah usulkan sejumlah nama, dan saat ini tengah digodok oleh tim pengkaji akhir (TPA) di pusat, “terangnya. Ditambahkan, untuk usulan penjabat kepala daerah itu, baik pemerintah Kabupaten dan walikota itu dilakukan oleh tiga komponen. Yakni DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Kemendagri.
” Itu berdasarkan Permendagri nomor 4 di pasal 9 tahun 2023 tentang pengusulan Pj Bupati dan Pj Walikota, “tambahnya.(Har)