Kendari, SastraNews.id – Tercatat sebanyak 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum di bayarkan gajinya, sejak awal Maret hingga saat ini belum di bayarkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Disperindag Sultra, Rony Yakob, pada Selasa (11/3/2025) lalu.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal, memastikan gaji yang tertunda tersebut akan segera dicairkan dalam pekan ini. Hal ini dipastikan menjadi kabar gembira bagi puluhan pegawai Disperindag tersebut. “Kami sudah menyelesaikan konsultasi dengan Direktur Pelaksana Tanggung Jawab Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui rapat daring. Selain itu, kami telah berkoordinasi dengan pimpinan dan Pak Sekda,” terang Zain saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, (12/3/2025).
Kata dia, seluruh berkas pengajuan pencairan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disperindag Sultra telah diterima. Kini, proses tinggal menunggu eksekusi di BPKAD. “Secepatnya dalam pekan ini, gaji pegawai Disperindag akan dicairkan,” ungkapnya optimistis.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji pegawai disebabkan oleh adanya masa transisi kepemimpinan. “Keterlambatan ini karena adanya masa transisi, atau sebelumnya ada pergantian Kepala OPD, kemudian di susul oleh pergantian kepala daerah dalam hal ini gubernur,”tandasnya.
Penulis: Gusti Kahar