Kendari, SastraNews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra terus berupaya melakukan terobosan dalam rangka mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di Sultra. Upaya itu dibuktikan dengan memberikan keringanan dan pembebasan biaya denda/ sanksi bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tak hanya itu Bapenda Sultra juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat hingga kendaraan 10 roda.
Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin mengatakan, pemberian keringanan dan pembebasan PKB ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/ 430 Tahun 2024 tentang pemberian keringanan dan pembebasan Denda/sanksi Adminstrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya tahun 2024.
“Ini adalah salah satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Sulawesi Tenggara dalam hal ini bapak Pj Gubernur dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan tindaklanjut MoU yang telah ditandatangani oleh 17 kabupaten Kota. Sehingga melalui kebijakan ini diharapkan semua masyarakat Sultra bisa merasakan keringanan akibat denda dari PKB,”ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/11/2024).
Selanjutnya kata mantan Inspektur Kabupaten Konawe Selatan ini, melihat banyaknya penggunaan kendaraan bermotor dalam hal ini plat diluar wilayah Provinsi Sultra. Sehingga dengan kebijakan ini maka dia dibebaskan untuk biaya balik nama kedua, ketiga dan seterusnya. Dan diharapkan bahwa semua plat diluar Sultra dapat dimutasi menjadi kode wilayah Sultra. “Harapan -harapan inilah yang diinginkan Pemerintah Provinsi Sultra agar bagaimana memberikan keringanan bagi pengampuh PKB. Baik itu roda dua, roda empat roda enam maupun roda sepuluh,”jelasnya.
Mantan kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konsel ini mengatakan, program keringanan pajak ini diharapkan dapat merangsang masyarakat untuk patuh membayar pajak. Karena pajak itu merupakan bagian dari partisipasi masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah. Karena lewat pajak ini akan membiayai program yang telah disusun oleh pemerintah melalui APBD. “Biasanya kita katakan bahwa dari pajak, oleh pajak dan kita tumbuh bersama pajak. Itulah sasaran-sasaran dikeluarkannya kebijakan gubernur ini,”terangnya.
Ditambahkan, program ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya, yakni mulai tanggal 14 November-15 Desember 2024. Secara sistem kita sudah koneksikan disemua sistem yang beroperasi di 17 kabupaten Kota se Sultra. “Jadi ketika masyarakat di daerah hendak membayar pajak, maka kedua item tadi itu sudah hilang, baik denda atau sanksi administrasi PKB maupun Bea Balik nama. Karena sistem ini berlaku secara online. Yang ada adalah tinggal bayar biaya pokok pajak kendaraanya,”tandasnya.
Penulis : Gusti Kahar
Editor : Kamal