Bombana, SastraNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana dengan resmi menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) perubahan APBD 2024 melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bombana dalam rangka persetujuan penetapan raperda Bombana tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi perda Bombana tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang berlangsung di ruangan sidang utama DPRD Bombana, Selasa (10/9/2024).
Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD Bombana, Arsad, bersama dua Wakilnya, Ardi dan Iskandar, yang diikuti langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Edy Suharmanto, beserta para pejabat tinggi Pratama dan administrator lingkup pemerintah Kabupaten Bombana.
Dalam giat tersebut, Sekretaris DPRD Bombana, Kalvarios Zamrud membacakan hasil pembahasan antar komisi terhadap raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 diawali mulai dari hasil pembahasan Komisi I. Komisi I menyampaikan kebutuhan anggaran pada Dinas Sumber Data Masyarakat dan Desa (DPMD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kemudian komisi II, Komisi II sepakat dengan adanya penambahan alokasi anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop), serta tambahan anggaran untuk pembangunan jembatan dan penimbunan pasar di desa Langkowala.
Lalu Komisi III menyampaikan kebutuhan anggaran di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta Dinas Kependudukan dan KB, dan penekanan untuk rehabilitasi fasilitas pendidikan di beberapa sekolah. “Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bombana menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024, keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan dan sinkronisasi yang mendalam” terang Kalvarios dalam pidatonya.
Penulis : Yuki Wahyudi