Kendari, SastraNews.id _ Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 000.8.6.1/1586 tentang penyesuaian sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024. Dalam SE tersebut, sejumlah ASN diberikan kelonggaran dalam melaksanakan tugas kedinasan bisa dari rumah masing-masing atau dikenal dengan Work From Home (WFH). Namun Hal ini hanya berlaku bagi sejumlah ASN tertentu. Sedangkan sebagian besar pelayanan strategis tetap menjalankan tugas langsung dari kantor atau Work Form Office (WFO).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra, Drs. Asrun Lio mengungkapkan, SE tersebut sebagai tindaklanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 01 tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah setelah libur lebaran dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, serta untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik libur bersama. “Sehingga kami sampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah/biro biro lingkup pemprov Sultra untuk mengatur sistem kerja ASN di dinas masing-masing, melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFO dengan memperhatikan dua hal. Yakni Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama dua hari mulai Hari Selasa tanggal 16 April 2024 sampai Hari Rabu 17 April 2024. Kedua, membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pegawai yang bisa melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH),”ungkap Asrun Lio seperti dikutip dalam SE Pemprov Sultra yang ditetapkan pada tanggal 14 April 2024.
Jenderal ASN Pemprov Sultra ini menjelaskan, dalam SE tersebut telah mengatur pelayanan pemerintahan yang bisa melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, dan pelayanan pemerintahan tugas kedinasan tetap dari kantor. Adapun presentase jumlah pelayanan pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. “Yakni Layanan administrasi pemerintahan seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring dan evaluasi. Kemudian layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan dan kehumasan. Pelayanan ini minimal 50 persen pegawai kerja dari rumah dan 50 persen tetap kerja dari kantor. Tentunya menyesuaikan jumlah pegawai yang ada di lingkup OPD dimaksud,”jelasnya.
Sementara layanan masyarakat, sambung mantan kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Sultra ini, meliputi layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, itu tetap melaksanakan pelayanan kedinasan menyeluruh 100 persen dari kantor atau tempat tugas masing-masing. “Olehnya itu kami sampaikan kepada para kepala OPD masing-masing lingkup Pemprov Sultra untuk segera menyesuaikan kombinasi pelayanan sistem kerja pelayanan dan tugas kedinasan di instasinya,”terang Asrun Lio.
Ditambahkan, dalam pemberlakuan sistem kerja pegawai WFH dan WFO itu, dipastikan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, seluruh kepala OPD/Biro Lingkungan Pemprov Sultra perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja masing-masing perangkat daerah. Kemudian menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, dan memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/ofline telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,”tandasnya. (red)