Konawe Selatan, SastraNews.co.id – Masa kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) bakal berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Sementara masa tenang dijadwalkan 11-13 Februari 2024. Seiring dengan hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polres, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Pimpinan Partai Poltik menyepakati berita acara (BA) tentang penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu. Rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Februari 2024. Kesepakatan itu dilaksanakan saat rapat terkait persiapan menghadapi masa tenang yang berlangsung di Hotel Wonua Monapa Resort Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel, Rabu (7/2/2024).
Ketua Bawaslu Konawe Selatan, Siambu S.Pd melalui Anggota Bawaslu Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bahrun Musu SH mengatakan komitmen yang disepakati dalam rapat penertiban APK yakni akan dilaksanakan secara kelembagaan sesuai tugas dan wewenang berdasarkan itikad baik para pihak. “Bahwa partai politik secara sendiri-sendiri diberikan waktu untuk menertibkan APK sesuai kesepakatan bersama ini sejak ditandatanganinya,” ujar Bahrun.
Bahrun menambahkan, jika batas waktu yang telah disepakati tidak dapat dilaksanakan oleh partai politik, maka Satpol PP Kabupaten Konawe Selatan dan pihak terkait akan menertibkan langsung sejumlah APK yang masih terpasang itu. “Seperti APK yang bertentangan dengan aturan yang berlaku di wilayah kerja Kabupaten Konawe Selatan,” jelas Bahrun. Diketahui, dalam rapat itu dihadiri oleh Kasat Pol PP Konawe Selatan, Ivan Ardiansyah Saputra S.Stp, Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan S.Kom, kepolisian dan perwakilan partai politik. (Andri).