Kendari, SastraNews.co.id – Kemarau panjang masih terus melanda wilayah Indonesia khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara. Hal ini berdampak pada debit air di sejumlah sungai yang menjadi sumber energi listrik menurun. Penjabat (Pj) gubernur Sultra, Andap Buhdi Revianto mengungkapkan berdasarkan data Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Makassar, kemarau panjang akan berlangsung hingga akhir tahun 2023 mendatang. Kondisi ini menyebabkan debit air pada beberapa sungai yang menjadi sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). “Hal ini mengakibatkan menurunnya daya listrik yang dihasilkan pada sistem kelistrikan PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat, ” ungkapnya melalui surat edaran (SE) Gubernur Sultra tertanggal 20 November 2023 tentang penghematan energi listrik.
Dalam SE tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap menghimbau semua pihak untuk melakukan penghematan penggunaan dan pemanfaatan energi listrik di Lingkup seluruh Wilayah Provinsi Sultra. Dirinya mengintruksikan kepada seluruh stakeholder instansi vertikal biro lembaga BUMN/BUMD dan masyarakat di lingkup wilayah dan instansi masing-masing untuk melakukan penghematan energi listrik. “Peralatan dan perlengkapan kantor yang menggunakan energi listrik agar digunakan secara efektif sesuai dengan kegiatan dinas yang menggunakan fasilitas tersebut. Kemudian Penerangan, lift/escalator dan alat pendingin ruangan (AC) gedung kantor dan/atau bangunan yang dikelola agar digunakan secara efisien sesuai kebutuhan, “instruksinya.
Mantan Kapolda Sultra ini juga menghimbau kepada sejumlah kepala daerah di Sultra baik Bupati/Walikota untuk menyampaikan kepada aparat di bawahnya untuk melaksanakan Surat Edaran ini kepada seluruh masyarakat wilayah masing-masing. “Surat edaran dan imbauan ini kita keluarkan sebagai bentuk upaya pemerintah Provinsi Sultra untuk menghindari pemadaman listrik secara bergilir dan tetap menjamin kehandalan pasokan listrik di Sultra,”tegasnya.
Ditambahkan, lanjut Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI ini, imbauan penghematan listrik yang dikeluarkan itu sebagai tindaklanjut intruksi Presiden RI nomor 13 tahun 2011 tentang penghematan energi listrik dan air. “Serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 13 tahun 2012 tentang penghematan energi listrik, ” tutupnya. (Man)