Kendari,SastraNews.co.id – Dua tersangka tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam UBPN Kabupaten Konawe Utara (Konut) dipindahkan di Kendari. Kedua tersangka yang ditahan di Rutan Salemba Kejagung itu adalah Mantan Dirjen Energi dan Sumber Daya Alam dan Minerba, (ESDM) RI Ridwan Djamaluddin dan tersangka makelar kasus (Markus) mafia tambang di blok Mandiodo PT. Antam Konut Amelia Sabar. Hal itu disampaikan oleh kepala pusat penerangan hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, Selasa (22/8) kemarin.
“Tim Penyidik Kejati Sultra telah memindahkan kedua tersangka dari Rutan Salemba Kejagung ke Kendari dan dititip di tempat berbeda. Tersangka mantan Dirjen inisial RDJ) dititip di Rutan kelas II Punggolaka Kendari. Sementara tersangka makelar kasus (Markus) inisial AS dititip di Lapas Perempuan Kendari,” ungkapnya.
Dikatakan kedua tersangka diterbangkan dari Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Citi Link dan tiba di bandara Haluoleo Kendari sekitar puku 17:00 Wita. “Kedua tersangka kami jemput langsung bersama Asintel Kejati dan dikawal ketat oleh tim penyidik dan langsung digiring ke Rutan dan Lapas untuk mejalani tahanan,”katanya.
Ditambahkan, Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan sambil menunggu pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Kejati Sultra dalam perkara dugaan Tipikor di blok Mandiodo PT. Antam Konut. “Karena tim penyidik akan segera merampungkan berkas kedua tersangka itu disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera disidangkan,”tambahnya. (has)