Kendari,Sastranews,co.id- Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digaungkan oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menyasar sejumlah pelajar siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk memperkenalkan bahaya dunia kriminal dimasa kini. seyogyanya program Kejaksaan ini mampu meminimalisir angka kriminal yang terus menjadi ancama bagi anak Bangsa.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH. mengungkapkan, program JMS tersebut merupakan agenda rutin tahunan bagi insan adhyaksa untuk pencegahan perbuatan melawan hukum sejak dini dengan menyasar sejumlah pelajar yang ada di wilayah hukum Kejati Sultra.
“Kegiatan tersebut dimaksudkan supaya para siswa mengetahui, paham dan mengerti mengenai hukum dan diharapkan bisa menjaga diri sendiri dan keluarga dari masalah hukum. Sesuai dengan motto “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”,” ungkapnya usai memberikan edukasi penyuluhan hukum di SMAN 11 Kendari, Selasa (9/5) kemarin.
Selanjutnya, kata Dody penyuluhan hukum tersebut, fokus pada memberikan pemahaman terkait tugas fungsi Kejaksaan, serta mengkaji tentang Undang-undang (UU) Narkotika dan UU Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
“Kita juga memberikan edukasi terhadap siswa terkait bahaya dan konsekuwensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 dan pemanfaatan media sosial yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016,”katanya.
Ditambahkan kegiatan JMS itu diikuti 50 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah SMAN 11 Kendari beserta guru-guru di sekolah itu. “Sejumlah peserta terlihat begitu antusias bertanya. Kita juga menyiapkan hadiah bagi siswa yang bertanya sehingga ini menambah semangat siswa untuk belajar mengenali hukum,” tambahnya. (red)