Kendari, SastraNews.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima aduan dari sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Mahasiswa dan Ormas (Ampas) Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam tuntutannya, sejumlah demosntran menyoroti soal kinerja dan managemen perusahan milik daerah itu tidak sesuai prosedur.
Jenderal Lapangan Ampas Sultra, Yongki Ardiansyah mengatakan, selama pergantian pimpinan baru selama kurang lebih 1 tahun konsumen PDAM Tirta Anoa Kendari menurun, hingga berakibat kepada pendapatan PDAM menurun secara dratis. tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti pelayanan dan kinerja PDAM Tirta Anoa Kendari. “Di mana PDAM seharusnya mengurangi jumlah karyawan malah direktur menambah atau memasukan karyawan secara sepihak yang membebani keuangan perusahaan,”ungkap Yongki saa mengadu di DPRD, pada Senin (24/2/2025).
Selanjutnya, pihaknya menilai diduga pengangkatan sebagai direktur mall administrasi melanggar peraturan dan perundang dimana direktur harus berasal dari ASN sesuai UUD No. 29 tahun 2023 tentang ASN pasal 35. Selain itu juga direktur membuat peraturan atau struktur baru yang bertujuan melakukan pendampingan, mala terjadi pembengkakan atau menambah jabatan hingga membebani keuangan PDAM Tirta Anoa Kendari. “Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari kami dinilai gagal dan tidak berhasil melanjutkan atau memperbaiki pelayanan kepada konsumen PDAM Kota Kendari secara umum. Selama memimpin PDAM Tirta Anoa Kendari kurang dari 1 tahun jumlah konsumen menurun dan merusak manajemen perusahaan,” kritiknya.

Yongki Ardiansyah juga menyoroti pembayaran gaji karyawan PDAM Tirta Anoa Kendari pada tahun 2024. Sebanyak 200-an kurang lebih belum dibayarkan gaji mereka. “Sebanyak 200 an kurang lebih belum dibayar gaji mereka di bulan 7 di tahun 2024 dan yang baru sekitar 15 orang saja,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Abd Arman didampingi anggota DPRD Jumran mengatakan, pada dasarnya, semua aspirasi masyarakat tetap diterima atau tampung oleh anggota DPRD Kota Kendari dan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama instasi terkait. “Karena saya lihat ini lintas Komisi 2 walaupun dalam surat permohonan tuntutan mereka tidak termuat, tetapi sebagai aspirasi masyarakat tetap kita terima dan tindaklanjuti,” ujarnya usai menerima masa aksi di ruang aspirasi Kantor DPRD Kota Kendari.

Ia juga menambahkan, tuntutan mereka selanjutnya akan dibawa ke OPD terkait diterima atau tidak karena tidak tercantum tuntutan mereka dalam surat permohonan. “Karna dalam surat tuntutan ini hanya bermasalah kinerja, nanti disini mereka sampaikan hak karyawan. Kita akan agendakan Rapat Dengar Pendapat secepatnya,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, apabila pihak PDAM Tirta Anoa Kendari tidak melakukan pembayaran gaji karyawan di bulan 7 tahun 2024 akan diberikan sanksi. “Sudah jelas. Setelah kita dalami kalau tuntutan mereka benar, kita akan panggil pimpinan PDAM Tirta Anoa Kendari. Apalagi disini termuat bahwa hasil pemeriksaan BPK. Ini kita mau lihat apakah ada indikasi dan kita lihat hasil audit dari BPK apa yang termuat dalam hasil audit itu. Kalau memang menyalahi akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah karena pemerintah daerah yang SK kan,” tegasnya.
Ia menambahkan, di Rapat Dengar Pendapat nanti bersama PDAM Tirta Anoa Kendari pihaknya akan meminta kejelasan apakah benar adanya ketelambatan pembayaran gaji karyawan dan terkait pelayanan. “Karna PDAM Tirta Anoa Kendari milik pemerintah kota. Dan diharapkan di Rapat Dengar Pendapat nanti dihadirkan salah satu perwakilan karyawan yang belum menerima gaji ditahun 2024,” pungkasnya. (red/adv).