Bombana, SastraNews.id – Beberapa pekan lalu tepatnya pada hari jumat tanggal 26 Juli 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana melantik dan mengukuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 73 orang, yang meliputi pejabat eselon tiga dan eselon empat yang berpusat di gedung auditorium Tanduale kantor Bupati Bombana. Dari jumlah 73 ASN yang dilantik itu adalah Andi Muh. Kamal yang statusnya sebagai tersangka di Polda Sultra yang kemudian dilantik jadi pejabat level eselon tiga, yakni sebagai Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR). Hal itu menuai kritik dari salah satu Organisasi kepemudaan yaitu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Ketua DPD I KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Amsar, menyatakan bahwa pelantikan ASN dengan status tersangka menunjukkan kurangnya komitmen terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, menurutnya tindakan tersebut mencerminkan pengabaian terhadap nilai-nilai keadilan dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kemudian ia juga menduga Plt BKPSDM, sekda, dan Pj Bupati Bombana telah melakukan politik praktis dengan membiarkan tersangka tersebut dilantik, sehingga hal itu berpotensi pada pelanggaran kode etik ASN.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Man Arfah mengatakan bahwa sebelum dilakukan pelantikan Pemkab Bombana sudah melakukan pengkajian terhadap oknum pejabat kepala bidang yang dimaksud. Ia mengaku belum tidak mendapati informasi resmi apakah Andi Muh. Kamal betul tersangka. “Kita sementara bicarakan waktu itu, tapikan sampai sekarang tidak ada sama sekali informasi tentang dia sampai di mana statusnya dia secara resmi, apakah dia tersangka, apakah dia terdakwa, kalau dia terdakwa terus ada keputusan inkrah dan apalagi sudah di penjara untuk apa mau dilantik, tidak mungkin. Hari inipun kalau misalnya dia ada putusan inkrah kita berhentikan” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Jendral ASN ini mengatakan, polemik tersebut adalah persoalan Daerah. “Kita paham tentang itu, kita juga tidak gegabah untuk mengambil keputusan begitu, tidak mungkin juga kita vonis tidak ada keputusan keputusan ini, yang inkrah to” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Irpan, saat ditemui di kantornya ia menjelaskan tentang Prinsip netralitas ASN terkait pelantikan menghadapi pemilu menurut Kementrian Dalam Negeri (mendagri). “Penegasannya Mendagri tidak boleh melantik selama enam bulan menjelang masuk tahapan pilkada, tapi dibawahnya lagi di poin duanya kalau ada izin dari Mendagri boleh, kalau tidak ada izinnya pada saat pelantikan ini, tidak bisa harus dicabut, itu pemda harus batalkan itu pelantikannya, dan saya kemarin sudah konfirmasi ke pemda itu ada izinnya,” tandasnya. (Yuki)