Kendari, SastraNews.co.id -Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) berupaya untuk mengimplementasikan amanat undang-undang nomor 33 tahun 2024 tentang penggunaan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indoneisa wajib bersertifikat halal. Juga berupaya untuk menjawab intruksi dari Kementerian agama Republik Indonesia terkait kewajiban pemerintah dalam hal memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian ketersediaan produk bersertifikat halal bagi masyarakat. Untuk mewujudkan itu, Bupati Konut Ruksamin berusaha memastikan semua produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan bahan baku, bahan tambahan pangan harus sudah bersertifikat halal. Hal itu dibuktikan dengan kegiatan pelatihan Juru Potong Sembelih Halal (JULEHA) yang diinisiasi oleh Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Konut, di Hotel Sahid Azizah, Kamis (21/12) kemarin.
Bupati Ruksamin melalui asisten II Pemkab Konut Rahmatullah mengungkapkan, kegitan pelatihan JULEHA tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia dan menjaga pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) khususnya bagi masyarakat Konut. “Juga untuk menjawab intruksi dari Kementerian agama Republik Indonesia terkait kewajiban pemerintah dalam hal memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian ketersediaan produk bersertifikat halal bagi masyarakat sesuai amanat undang-undang nomor 33 tahun 2024,” ungkapnya.
Rahmatullah mengatakan, kegiatan terebut juga sebagai upaya peningkatan SDM dibidang jasa penyembelihan hewan yang tersertifkasi halal. “Olehnya itu dengan adanya kegiatan ini Pemerintah bisa menjamin ketersediaan produk makanan dan minuman dan menjaga pangan asal hewan yang asuh,”katanya.
Ditempat yang sama, Kepala bidang Peternakan Distanak kabupaten Konut Risnandar Salam menambahkan, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 20 peserta yang berasal kabupaten Konawe Utara. Ia menambahkan pelaksanaan kegiatan tersebut pihaknya bekerjsama dengan lembaga Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Sultra, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sultra dan dari akademisi dibidang kesehatan hewan. “Kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan, kita berharap semoga kegiatan ini dapat dilakukan secara berkesinambungan, bukan kali ini sja. Dan kita tentu akan bekerjasama degan sejumlah lembaga yang kompeten dibidangnya, seperti dokter hewan, dari pihak MUI dan akademisi,”tambahnya.
Secara terpisah, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Sultra, drh. Putu Nara Kusuma Prasanjaya, M.Kes mengungkapkan, pihaknya berkomitmen mendukung impelentasi Undanng-Undang Nomor 33 Tahun 2014 untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal, baik bahan yang berasal dari bahan baku hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawai, proses biologi, atau proses rekayasa genetik.
“Kami dari PDHI secara aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah di Sulawesi Tenggara, khususnya yang berkaitan industri peternakan dan kesehatan hewan dengan aktivitas pasca panen. Kewajiban dokter hewan adalah menjamin penyediaan pangan asal hewan dari hulu sampai ke hilir, dari kandang sampai meja makan agar konsumen mendapatkan pangan yang ASUH (Aman-Sehat-Utuh-Halal). Seperti halnya yang telah kita selenggarakan bersama Pemkab- Konut selama dua hari di Hotel Sahid Azizah, Kendari kemarin,”ungkapnya.
Disisi lain, PDHI memiliki peran memastikan bahwa sejumlah pangan asal hewan yang dipotong secara Islami atau halal dan juga bebas dari penyakit hewan menular (PHM) zoonosis, zat-zat kimia berbahaya, hormon, maupun residu antibiotika. Hal inilah yang mendorong Perhimpunan Dokter Hewan agar produk peternakan dari hulu ke hilir terjamin dan tersertifikasi Halal demi kenyamanan masyarakat. “Kegiatan JULEHA ini merupakan bentuk kolaborasi kami dari PDHI cabang Sultra, Pemda Konawe Utara dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, dan LSP PPHI (Penyelenggara Produk Halal Indonesia) untuk memberikan pelatihan sekaligus uji kompetensi juru sembelih halal (JULEHA) para penyembelih hewan di Konawe Utara,” imbuhnya,
Oleh karenanya, pihaknya berharap agar seluruh penyembelih hewan di Sulawesi Tenggara sebelum Oktober 2024 sudah tersertifikasi Juleha sesuai aturan dari Kemenag RI. “Karena aktivitas penyembelihan hewan, baik yang ada di tempat pemotongan hewan maupun rumah potong hewan merupakan hulu dari produk halal. Dan kita harapkan Sertifikasi Juleha ini bisa dilakukan secara menyeluruh di 17- Kabupaten kota se- Sultra,”tandasnya. (man)