• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Minggu, 13 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Hukum

Tuntas di PHI, PT. WIN Kebali Diadukan ke Binwas Disnaker Sultra

by Admin
17/08/2023
in Hukum, Kendari, Konawe Selatan, Tambang
16
SHARES
314
VIEWS

Kendari,SastraNews,co.id – Proses mediator antara PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) dengan eks karyawan yang di PHK yang saat ini berproses di Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selesai. Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum eks karyawan,Sulaiman, baru-baru ini.
“Terkait aduan di PHI itu sudah selesai. Pesangon 27 klien saya itu sudah dibayarkan. Itu melalui kesepakatan perjanjian bersama (PB) antara pihak perusahaan dan eks karyawan yang dimediasi oleh bidang PHI Disnaker Sultra pada Selasa tanggal 8 Agustus 2023 lalu , ” ungkapnya.

Hanya saja, lanjut Sulaeman, pihaknya masih akan memproses terkait dengan aduan di bidang pengawasan (Binwas) Disnaker.
“Karena pihak perusahaan meminta laporan dan aduan kami di Binwas untuk dicabut, namun kami menolak, ” jelasnya.
Menurutnya, hak kliennya yang akan diperjuangkan di bagian Binwas lebih besar dari hasil pembayaran pesangon.
“Masih banyak hak karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Salah satunya kekurangan gaji yang jika diakumulasi dari masa kerja para karyawan itu, nilainya mencapai miliaran. Sementara yang pesangon kemarin hanya mencapai Rp 300-san juta untuk 27 karyawan. Karena standarnya hanya 0,75 dari gaji pokok, “terangnya.

Olehnya itu, pihaknya berjanji akan terus mempresur penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. ” Khususnya aduan sebelumnya yang sudah ditangani oleh Binwas Disnaker Sultra. Saya akan tetap presur ke Binwas terkait masalah pembayaran gaji dibawah UMR itu, “tandasnya.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Sultra, La Ode Muhammadin membenarkan terkait proses mediasi antara PT. WIN dan eks karyawan yang telah di PHK tersebut. “Benar, proses mediasi antara pihak perushaan dan eks karyawan sudah selesai. Hasilnya, pihak perusahaan sudah membayarkan pesangon yang dituntut oleh para karyawan PHK itu. Itu dibuktikan dengan perjanjian bersama (PB) yang juga disaksikan oleh kuasa hukum eks karyawan PT. WIN tersebut,”tambahnya. (har)

Tags: DisnakerEks karyawan PHKPHIPT. WINSultraTuntut pesangon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dinsos Sultra Optimalkan Program “Peduli Kemiskinan”

Next Post

Pemkab Bombana Bakal Rekrut 640 Tenaga PPPK Untuk Formasi Guru, Nakes dan Teknis Lainnya

Admin

Admin

Berita Terkait

Pemkab Konsel Menuju Paritrana Award 2025, Bupati Irham : Ini Bagian Dari Program Konsel SETARA
Daerah

Pemkab Konsel Menuju Paritrana Award 2025, Bupati Irham : Ini Bagian Dari Program Konsel SETARA

07/07/2025
Bupati Irham Kembali Teken MoU dengan Sejumlah Perguruan Tinggi di Sultra
Daerah

Bupati Irham Kembali Teken MoU dengan Sejumlah Perguruan Tinggi di Sultra

07/07/2025
Wagub Sultra Hugua Soroti Kedisiplinan ASN Hingga Serapan Anggaran Yang Masih Rendah
Headline

Wagub Sultra Hugua Soroti Kedisiplinan ASN Hingga Serapan Anggaran Yang Masih Rendah

07/07/2025
Next Post

Pemkab Bombana Bakal Rekrut 640 Tenaga PPPK Untuk Formasi Guru, Nakes dan Teknis Lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dorong Konektivitas Sektor Pariwisata Se-Sulawesi

    Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dorong Konektivitas Sektor Pariwisata Se-Sulawesi

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bupati Irham Kembali Teken MoU dengan Sejumlah Perguruan Tinggi di Sultra

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Pemkab Konsel Menuju Paritrana Award 2025, Bupati Irham : Ini Bagian Dari Program Konsel SETARA

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bupati Buton Selatan Antara Abai Atau Tidak Menghargai Keputusan BKN?

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In