Kendari,SastraNews,co.id – Proses mediator antara PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) dengan eks karyawan yang di PHK yang saat ini berproses di Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selesai. Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum eks karyawan,Sulaiman, baru-baru ini.
“Terkait aduan di PHI itu sudah selesai. Pesangon 27 klien saya itu sudah dibayarkan. Itu melalui kesepakatan perjanjian bersama (PB) antara pihak perusahaan dan eks karyawan yang dimediasi oleh bidang PHI Disnaker Sultra pada Selasa tanggal 8 Agustus 2023 lalu , ” ungkapnya.
Hanya saja, lanjut Sulaeman, pihaknya masih akan memproses terkait dengan aduan di bidang pengawasan (Binwas) Disnaker.
“Karena pihak perusahaan meminta laporan dan aduan kami di Binwas untuk dicabut, namun kami menolak, ” jelasnya.
Menurutnya, hak kliennya yang akan diperjuangkan di bagian Binwas lebih besar dari hasil pembayaran pesangon.
“Masih banyak hak karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Salah satunya kekurangan gaji yang jika diakumulasi dari masa kerja para karyawan itu, nilainya mencapai miliaran. Sementara yang pesangon kemarin hanya mencapai Rp 300-san juta untuk 27 karyawan. Karena standarnya hanya 0,75 dari gaji pokok, “terangnya.
Olehnya itu, pihaknya berjanji akan terus mempresur penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. ” Khususnya aduan sebelumnya yang sudah ditangani oleh Binwas Disnaker Sultra. Saya akan tetap presur ke Binwas terkait masalah pembayaran gaji dibawah UMR itu, “tandasnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Sultra, La Ode Muhammadin membenarkan terkait proses mediasi antara PT. WIN dan eks karyawan yang telah di PHK tersebut. “Benar, proses mediasi antara pihak perushaan dan eks karyawan sudah selesai. Hasilnya, pihak perusahaan sudah membayarkan pesangon yang dituntut oleh para karyawan PHK itu. Itu dibuktikan dengan perjanjian bersama (PB) yang juga disaksikan oleh kuasa hukum eks karyawan PT. WIN tersebut,”tambahnya. (har)