Kendari,SastraNews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menahan tersangka General Manager (GM) PT Aneka Tambang (Antam) inisial HA dalam perkara mafia tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Tersangka HA ditahan jaksa usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sultra, pada Jumat, (23/6/2023).
Asisten Inteligen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan, petinggi perusahaan tambang plat merah di Konut ini diduga memiliki peran penting dalam perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara. Ia diduga mengetahui terkait kerja sama operasional (KSO) Mandiodo Tapunggaya Tapumea (MTT) di wilayah Konsesi IUP PT. Antam tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, GM PT Antam ini yang mengetahui kegiatan penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (LAM) ini. Atas dasar itulah Kejati Sultra melakukan penahanan terhadap tersangka HA di Rutan kelas II A Kendari selama 20 hari kedepan,” ungkap Ade Hermawan dalam konferensi persnya.
Ditambahkan, dalam penanganan perkara Tipikor Tambang di Konut ini, penyidik Kejati Sultra juga telah melakukan pemeriksaan pihak lain dari PT Antam. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Antam berinisial DA.
“Untuk saat ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan PT Antam, termasuk mantan direktur utama, yakni inisial DA,”katanya.
Sebelumnya Kejati Sultra telah mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yakni GM PT Antam dan Direktur KKP. Namun yang hadir hanya GM PT Antam, sementara Direktur KKP masih tidak hadir,” tambahnya.
Untuk diketahui, GM PT Antam HA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa pada 5 Juni 2023 bersama dua tersangka lainnya yakni Direktur KKP inisial AA, dan pelaksana lapangan PT LAM dengan inisial GAS. Lalu, Kejati menggagendakan pemeriksaan pada Jumat (23/6) kemarin. Ia diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Kejati Sultra. Ia menjalani pemeriksaan mulai pukul 13:00 Wita sampai pukul 20:00 Wita. Usai diperiksa, tersangka HA keluar dari ruang penyidik dalam keadaan mengenakan rompi merah dan digelandang menuju Rutan kelas II A Kendari. (har)