Kendari, SastraNews.id -Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktifitas pertambangan nikel PT. Tataran Media Sarana (TMS) yang berada di Desa Culambacu Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sultra. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel itu diduga melakukan eksploitasi pertambangan secara inprosedural.
Wakil Ketua Bidang DPD I KNPI Sultra Ikbal Galib mengatakan, PT. TMS diduga melakukan aktivitas pertambangan di Konut tanpa legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang jelas. Berdasarkan data yang dihimpun melalui situs Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT. TMS bukan sebagai izin usaha produksi pertambangan nikel tetapi izin usaha pemanfaatan kayu dengan atas nama perorangan. “Namun faktanya di lapangan justru perusahaan ini mengelola tambang nikel. Ini adalah salah satu ironi tentang persoalan tata kelola pertambangan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),”sorot Ikbal .
Lebih lanjut Ikbal menjelaskan, PT TMS mengantongi izin IUP berdasarkan SK Bupati Konawe Utara, dengan Nomor penerbitan 412 Tahun 2012, seluas 1.597 hektare. Izin ini berlaku pada 14 November 2012 dan berakhir pada 14 November 2032 yang terdaftar dalam informasi resmi Kementerian ESDM di situs Minerba One Map Indonesia (MOMI) dan Mineral One Data Indonesia (MODI). “Dan jelas izin ini hanya untuk pemanfaatan kayu bukan sebagai IUP pertambangan. Ini jelas skandal, bagaimana mungkin izin kayu bisa berubah jadi izin tambang nikel, ada apa di balik semua ini, Publik butuh jawaban, jangan tutupi fakta,”ulangnya menegaskan.
Dengan demikian, Ikbal menilai bahwa penerbitan RKAB PT. TMS juga otomatis tidak sesuai prosedural perizinanannya. Sehingga pihaknya menantang Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar mencabut legalitas izin RKAB milik PT. TMS. “KNPI Sultra mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera mencabut RKAB PT TMS. Ada dugaan kuat, IUP PT TMS tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan terindikasi cacat sejak awal. Jangan sampai praktik semacam ini terus dibiarkan,” Tegas Ikbal.
Disisi lain, kata dia, PT. TMS juga tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal). Hal itu berdasarkan informasi yang dihimpun melalui dinas lingkungan hidup (DLH) di daerah setempat. Bahkan, dari data hasil audit lembaga negara menunjukkan adanya kejanggalan terhadap sejumlah perusahaan tambang di Sultra. Dalam hasil audit itu, tercatat 27 IUP di Sultra tidak memiliki dokumen yang sah atau bisa disebut bermasalah atau ilegal, salah satunya adalah IUP PT. TMS ini. “Kemudian info yang kami dapatkan di lapangan, perusahaan TMS ini diduga melakukan eksplorasi tanpa sosialiasi dan berkoordinasi dengan masyarakat atau pemerintah setempat. Bahkan kami menduga perusahaan ini dibekingi oleh oknum pejabat tertentu, sehingga dengan mudah melakukan kegiatan secara tidak prosedural di wilayah itu,”tegasnya.
Olehnya itu, pihaknya meminta kepada pemegang otoritas dan aparat penegak hukum (APH) untuk menseriusi persoalan ini. “Kami meminta APH tidak menutup mata dengan persoalan ini. Kami juga akan mengawal kasus ini hingga ke pemerintah pusat,”tandasnya.
Terpisah, sebelumnya Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara, Agustian mengatakan, jika saat ini segala kepengurusan izin lingkungan telah diambil alih oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun dalam hal kepengurusan dokumen lingkungan pihaknya masih dilibatkan “Kita masih dilibatkan dalam hal penilaian dokumen izin lingkungan dan pengawasan. Kami sudah meminta dokumen izin lingkungannya beberapa pertambangan di Konut untuk sinkronisasi. Sebagian sudah ada, seperti PT Tiran. Namun Kalau PT. TMS ini belum ada. Kami sudah pernah minta dokumen tapi belum ada diberikan,”katanya. (red)