• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Jumat, 3 Oktober, 2025
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Diduga Inprosedural, KNPI Soroti Legalitas IUP Pertambangan PT. Tataran Media Sarana di Konut

Kamal Sastra by Kamal Sastra
04/04/2025
in Headline, Kendari, Konawe Utara, Pemrov Sultra, Tambang
Diduga Inprosedural, KNPI Soroti Legalitas IUP Pertambangan PT. Tataran Media Sarana di Konut

IKbal Galib

Kendari, SastraNews.id -Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktifitas pertambangan nikel PT. Tataran Media Sarana (TMS) yang berada di Desa Culambacu Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sultra. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel itu diduga melakukan eksploitasi pertambangan secara inprosedural.

Wakil Ketua Bidang DPD I KNPI Sultra Ikbal Galib mengatakan, PT. TMS diduga melakukan aktivitas pertambangan di Konut tanpa legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang jelas. Berdasarkan data yang dihimpun melalui situs Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT. TMS bukan sebagai izin usaha produksi pertambangan nikel tetapi izin usaha pemanfaatan kayu dengan atas nama perorangan. “Namun faktanya di lapangan justru perusahaan ini mengelola tambang nikel. Ini adalah salah satu ironi tentang persoalan tata kelola pertambangan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),”sorot Ikbal .

Lebih lanjut Ikbal menjelaskan, PT TMS mengantongi izin IUP berdasarkan SK Bupati Konawe Utara, dengan Nomor penerbitan 412 Tahun 2012, seluas 1.597 hektare. Izin ini berlaku pada 14 November 2012 dan berakhir pada 14 November 2032 yang terdaftar dalam informasi resmi Kementerian ESDM di situs Minerba One Map Indonesia (MOMI) dan Mineral One Data Indonesia (MODI). “Dan jelas izin ini hanya untuk pemanfaatan kayu bukan sebagai IUP pertambangan. Ini jelas skandal, bagaimana mungkin izin kayu bisa berubah jadi izin tambang nikel, ada apa di balik semua ini, Publik butuh jawaban, jangan tutupi fakta,”ulangnya menegaskan.

BACA JUGA

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

30/09/2025
Kejari Wakatobi  Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

Kejari Wakatobi Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

27/09/2025

Dengan demikian, Ikbal menilai bahwa penerbitan RKAB PT. TMS juga otomatis tidak sesuai prosedural perizinanannya. Sehingga pihaknya menantang Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar mencabut legalitas izin RKAB milik PT. TMS. “KNPI Sultra mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera mencabut RKAB PT TMS. Ada dugaan kuat, IUP PT TMS tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan terindikasi cacat sejak awal. Jangan sampai praktik semacam ini terus dibiarkan,” Tegas Ikbal.

Disisi lain, kata dia, PT. TMS juga tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal). Hal itu berdasarkan informasi yang dihimpun melalui dinas lingkungan hidup (DLH) di daerah setempat. Bahkan, dari data hasil audit lembaga negara menunjukkan adanya kejanggalan terhadap sejumlah perusahaan tambang di Sultra. Dalam hasil audit itu, tercatat 27 IUP di Sultra tidak memiliki dokumen yang sah atau bisa disebut bermasalah atau ilegal, salah satunya adalah IUP PT. TMS ini. “Kemudian info yang kami dapatkan di lapangan, perusahaan TMS ini diduga melakukan eksplorasi tanpa sosialiasi dan berkoordinasi dengan masyarakat atau pemerintah setempat. Bahkan kami menduga perusahaan ini dibekingi oleh oknum pejabat tertentu, sehingga dengan mudah melakukan kegiatan secara tidak prosedural di wilayah itu,”tegasnya.

Olehnya itu, pihaknya meminta kepada pemegang otoritas dan aparat penegak hukum (APH) untuk menseriusi persoalan ini. “Kami meminta APH tidak menutup mata dengan persoalan ini. Kami juga akan mengawal kasus ini hingga ke pemerintah pusat,”tandasnya.

Terpisah, sebelumnya Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara, Agustian mengatakan, jika saat ini segala kepengurusan izin lingkungan telah diambil alih oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun dalam hal kepengurusan dokumen lingkungan pihaknya masih dilibatkan “Kita masih dilibatkan dalam hal penilaian dokumen izin lingkungan dan pengawasan. Kami sudah meminta dokumen izin lingkungannya beberapa pertambangan di Konut untuk sinkronisasi. Sebagian sudah ada, seperti PT Tiran. Namun Kalau PT. TMS ini belum ada. Kami sudah pernah minta dokumen tapi belum ada diberikan,”katanya. (red)

Tags: KNPI SultraSoroti aktifitas PT. TMS di Konut
Previous Post

Tim INASAR Berhasil Temukan Tiga Jasad Korban Gempa Myanmar di Reruntuhan

Next Post

Sekda Sultra Tinjau Bencana Banjir di Konut

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan
Bombana

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

30/09/2025
Kejari Wakatobi  Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP
Headline

Kejari Wakatobi Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

27/09/2025
Pemkab Konsel Terima Penghargaan Paritrana Award 2025
Daerah

Pemkab Konsel Terima Penghargaan Paritrana Award 2025

26/09/2025
Next Post
Sekda Sultra Tinjau Bencana Banjir di Konut

Sekda Sultra Tinjau Bencana Banjir di Konut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

12/07/2024
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

30/09/2025
Kejari Wakatobi  Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

Kejari Wakatobi Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

27/09/2025
Pemkab Konsel Terima Penghargaan Paritrana Award 2025

Pemkab Konsel Terima Penghargaan Paritrana Award 2025

26/09/2025
KNPI Desak Pemerintah Cabut IUP ST. Nikel Resources di Konawe, Diduga Menambang Tak Sesuai Prosedur

KNPI Desak Pemerintah Cabut IUP ST. Nikel Resources di Konawe, Diduga Menambang Tak Sesuai Prosedur

18/09/2025
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

Pemkab Bombana Optimalkan PAD, Perda Pembentukan Bapenda Disahkan

30/09/2025
Kejari Wakatobi  Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

Kejari Wakatobi Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung AKKP

27/09/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In