Kendari, SastraNews.id – Setelah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Se-Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024 yang bertempat di Hotel Fortune Kendari, Senin (9/12/2024) malam.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada sejumlah Panita Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dalam rangka menghadapi penyelesaian perkara sengketa hasil pemilihan Pilkada serentak itu di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu materi yang diberikan yaitu tentang Identifikasi Legal Issue Penyusunan, Kronologis dan Pengumpulan Alat Bukti PHP-KADA yang di sampaikan oleh praktisi hukum Baron Harahap, SH, MH. Rakor itu di hadiri 11 Kabupaten yang masuk dalam sengketa PHP, yaitu Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Bau-Bau, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Muna, Kota Kendari, Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kolaka Utara dengan 13 perkara.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Asril, S.Sos., M.Si mengatakan, idealnya semua divisi Panwaslu sudah membuat membuat kronologis sebelum mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, sebagai Panwas tentunya dapat menyaksikan semua aktivitas proses pemilihan yang dimulai dari tahap awal hingga sampai ke tahap pencoblosan, terutama pada moment yang berkaitan dengan persengketaan. “Banyak hal yang harus di sampaikan ketika berada di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan yang tidak pernah muncul pada saat rekapitulasi hasil tetapi bisa saja dimunculkan di MK,” ujarnya.
Oleh kekhawatiran tersebut, ketua KPU Sultra itu berbagi sedikit pengalaman saat Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 pada saat mendampingi Kabupaten Wakatobi di hadapan MK. “Pada saat saya mendampingi Kabupaten Wakatobi banyak juga yang di munculkan tetapi sayangnya persidangannya tidak berkembang karena yang di presengketakan terhadap internal salah satu peserta pemilu dalam hal ini calon anggota legislatif untuk DPR RI itu gugur sehingga itu tidak dilanjutkan. Maksudnya teman-teman bisa mempersiapkan diri saat bertemu dengan lawyer yang teman-teman pilih. Kemudian kita itu berhari-hari untuk membicarakan persiapan-persiapan yang dibuat oleh KPU misalnya mempertanyakan kronologis dari setiap divisi. Setelah itu, ketika sudah dimintakan semua disesuaikan dengan apa yang dipersoalkan atau dipersengketakan yang bersangkutan. Kemudian kami mempersiapkan untuk melontarkan jawaban pada saat ditanya. Jadi tujuan saya menyampaikan ini yaitu supaya teman-teman bisa memahami terhadap persiapan-persiapan kronologis dari setiap divisi,” pungkasnya.
Kemudian, Asril menyampaikan, di tanggal 12-14 Desember 2024 divisi tehknis dan divisi hukum berangkat ke Jakarta dalam hal mengikuti persidangan penyelesaian Sengketa Pemilihan Pelanggran Administrasi Kepala Daerah (PAP). Sementara itu, di tanggal 14 – 17 Desember 2024 mereka harus berangkat ke Bali untuk mengikuti persiapan penetapan pasangan calon terpilih. “Jadi ada dua hal yang menjadi titik fokus. Saya mohon kepada para ketua untuk memberikan penegasan kepada teman-teman anggota supaya secepatnya membuat kronologis minimal sistematika kronologinya dulu,” tegasnya. sambil menutup kegiatan tersebut.
Laporan: Gusti Kahar